
Kantor Dinas Pertanian Jombang (ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan kasus korupsi dan penyimpangan pengadaan hingga distribusi pupuk di Dinas Pertanian Jombang telah merugikan negara dan petani milyaran rupiah. Dugaan penyelewengan pada pengadaan pupuk non subsidi tahun 2026 ini diduga di beberapa wilayah pedesaan berdampak langsung pada penurunan produktifitas lahan dan mungkin bisa jadi ancaman gagal panen yang menjerat petani kecil.
Berbagai sumber dihimpun Bidik Nasional (BN) Pengadaan pupuk, yang seharusnya menjadi upaya untuk mendukung sektor pertanian, dapat menjadi area rawan tindak pidana jika tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam perspektif hukum pidana, alur cerita pengadaan pupuk bisa melibatkan beberapa tahapan kritis dimana potensi pelanggaran hukum dapat terjadi, mulai dari perencanaan hingga distribusi akhir.
Potensi pidana dapat muncul dalam bentuk mark- up anggaran atau penyalah gunakan wewenang. Misalnya, ini salah satu contohnya, ” pejabat yang berwenang sengaja menetapkan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) yang jauh diatas harga pasar untuk mendapat kan keuntungan pribadi . Hal ini bisa di kategorikan korupsi atau gratifikasi. Kedua, sering kali menjadi titik rawan terjadi nya persekongkolan tender ( kolusi) , penyuapan, atau pemalsuan dokumen.
Sumber BN menyebutkan, Diduga terjadi di Dinas Pertanian pada tahun 2026 ini. Pihak – pihak terkait, baik panitia pengadaan maupun peserta tender, dapat bersekongkol untuk memenangkan peserta tertentu dengan imbalan tertentu. Pemalsuan dokumen persyaratan tender juga bisa terjadi untuk memenuhi kriteria yang tidak sebenarnya. “Pasal yang Relevan Pasal 5 UU. Tipikor jo. UU 20/2001: Mengenai suap menyuap. Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melarang pelaku usaha bersekongkol atau menentukan pemenang tender” Ungkap sumber bn.com
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Jombang yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan kepada BN , ” Sejak lama kami menyoroti, bahwa pengadaan barang dan jasa di Dinas Pertanian Jombang diduga rentan terhadap kebocoran dan korupsi.salah satunya adalah ,kami.menduga ada suatu permainan kotor,salah satunya, harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan non – subsidi menjadi salah celah utama bagi mafia pupuk untuk mencari keuntungan pribadi ” Ujarnya.
Disaat itu BN , mendatangi ruangan Kepala Dinas Pertanian Jombang, Mochammad Rony, pertama- tama BN konfirmasi soal pengadaan pupuk non subsidi NPK yang di menangkan PT. Saprotan Utama.
Tetapi apa yang disampaikan nya kepada BN, ” Besuk saya di panggil Polda Jatim,saya didampingi dari inspektorat, bahkan dari kejaksaan juga tanya, dan Pendopo pun juga tanya ke saya ” ujar dengan nada tinggi.
BN pun tanya” soal apa kok di panggil Polda dan lainnya itu” tanya BN ke Kepala Dinas Pertanian Jombang Mochammad Rony.
” Ya mungkin terkait berita pengadaan pupuk itu yang sampean tulis itu ” ujarnya kepada BN.
Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Jombang tersebut bertanya BN, ” anda sebelum membuat berita itu kok belum konfirmasi ke saya,” di jawab oleh BN, ” beberapa kali saya menghubungi anda, tetapi tidak mau menerima panggilan saya ( ponsel) ,saya WA sekali menjawab masih mendampingi bupati,setelah itu selanjutnya saya WA, tidak pernah membalasnya, ” ujar wartawan BN.
” Khan bisa ke Pak Eko untuk konfirmasi nya ” ujar Rony dengan raut muka yang kelihatan panik.
” Pak Eko pun kalau saya kontak pun juga tidak pernah mengangkat ponsel saya, saya WA juga tidak pernah dibalas, “ ujar BN.
Memang saat itu Rony kelihatan kebakaran jenggot didepan BN ketika dikonfirmasi soal pupuk jenis fertila (8-15-19 )tersebut.
Terbukti, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/6/2026), Kepala Dinas Pertanian Jombang tak kunjung menunjukkan dokumen, alias omon – omon doang, “Proses pengadaan sudah sesuai prosedur. Dan kajian akademik dipastikan ada, ” bantah M. Rony bersikukuh.
Lalu kenapa dokumen akademik terkait kebutuhan pupuk NPK tembakau di Jombang tidak ditunjukkan kepada BN.
Padahal sebelum pertemuan pada sore itu, pertanyaan tentang dokumen akademik sudah dikirim sejak pagi. Artinya, waktu untuk menyiapkan dokumen cukup tersedia.

Mochammad Rony, Kepala Dinas Pertanian Jombang (ist)
Sebagaimana diberitakan BN sebelumnya, pengadaan pupuk NPK tembakau Dinas Pertanian Jombang senilai pagu Rp 5.075.000.000 tercatat sudah selesai dilaksanakan. Paket tersebut dimenangkan PT Saprotan Utama dengan nilai kontrak Rp 5.074.975.000 atau hanya turun 0,0005 persen dari pagu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah Poktan di kawasan Kabuh, Ploso dan Plandaan, pupuk NPK tembakau yang dibagikan kepada para petani bernama Fertila 8-15.19. Dan itu tidak dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian Jombang.
Masalahnya, pupuk sebanyak 350 ton atau setara 7000 zak kemasan 50 gram itu hanya satu jenis pupuk yaitu fertila 8-15-19. Padahal menurut penuturan sejumlah petani, kebutuhan pupuk tembakau untuk kawasan Kabuh dan Ploso seharusnya berbeda dengan kawasan Plandaan.
Tipologi tanah yang perlu penyesuaian jenis pupuk disebut menjadi penyebabnya. Tapi anehnya, Dinas Pertanian Jombang hanya memberikan satu jenis pupuk ( yaitu fertila 8-15-19) kepada seluruh petani tembakau di 3 kawasan di Jombang.
Maka, pertanyaannya, benarkah fertila 8-15-19 cocok untuk lahan tembakau kawasan Plandaan dan sebagian kawasan Ploso? Pentolan LSM di Jombang yang enggan disebutkan namanya menegaskan, pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan hanya omon-omon tetapi harus dibuktikan dengan dokumen kajian akademik.
“Jika dokumen akademik tidak ada, maka keputusan membeli fertila 8-15-19 adalah satu tindakan gambling (taruhan). Ini bukan sekedar pupuk cocok atau tidak, tapi lebih prinsip dari itu adalah soal mekanisme pengadaan. Bagaimana mungkin belanja uang negara sebesar Rp 5 milyar hanya mengandalkan insting taruhan? “sorotnya.
Keadaan semakin runyam, karena hasil penelusuran wartawan media ini di sejumlah toko pupuk di kawasan Kabuh, Ploso, Plandaan, dan distributor pupuk jalan KH Wahid Hasyim Jombang tidak ditemukan fertila 8-15-19.
Dalam kasus pengadaan pupuk sering kali membutuhkan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara atau keuntungan ilegal yang di peroleh, pengadaan pupuk yang tidak transparan dan akuntabel memiliki konsekuensi hukum yang serius, tidak hanya merugikan Keuangan negara, tetapi juga merusak kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. (Tok)



