JATIMJOMBANG

“Geng Pemkab” Jombang Diduga Tilep Dana Insentif Pajak Listrik 4,25 M 

Kantor BPKAD Jombang (ist)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Praktik korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sering kali dilakukan dengan modus memanipulasi kebijakan upah pungut. Pejabat daerah diduga menyalahgunakan wewenang dengan membagikan dan insentif pemungutan pajak yang sebenarnya, tidak berhak mereka terima. Diduga dalam pembagian dana insentif di Bapenda Jombang ada “Geng Pemkab”, tidak lain semua yang terlibat adalah aktor di balik pembagian dana insentif di Bapenda Jombang.

Berbagai sumber yang dihimpun bidiknasional.com (bn.com) menyampaikan bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Jombang dari sektor pajak listrik (atau pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik) tahun 2024 tembus Rp 85 milyar. Dari angka itu, insentif untuk pemungut pajak boleh dipatok 5 persen. Itu besaran maksimal.

Berarti, besaran insentif pajak listrik tahun 2024 yang dibagikan kepada pejabat dan pegawai non ASN Pemkab Jombang mencapai Rp 4,25 milyar. Benarkah segitu angkanya? Pertanyaan ini, tidak pernah dijawab secara lugas oleh pejabat Bapenda. Praktis, sampai hari ini besaran insentif masih misterius.

Mohammad Nasrullah Kepala BPKAD Jombang (ist)

Namun, jika benar besaran insentif pajak listrik 2024 tembus Rp 4,25 milyar atau 5 persen dari peroleh pajak, lalu siapa saja yang mendapatkan insentif tersebut dan berapa yang didapat masing-masing pihak. Berdasarkan aturan, sasaran insentif adalah ASN dan pegawai non ASN yang terlibat dalam kegiatan pemungutan.

Undang-undang Nomer 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 pasal ayat 2 telah mengatur rinciannya. Adalah: (a) pejabat dan pegawai instansi pelaksanaan pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggungjawab masing-masing.

Lalu, (b) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan Daerah, (c) Pejabat yang di tunjuk sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, (e) pihak lain yang membantu Instansi pelaksanaan pemungut pajak.

Khusus insentif pajak listrik 2024, posisi Kepala Daerah dijabat Pj Bupati, sedang 2025 dan insentif 2023 ke belakang dijabat Bupati. Pertanyaannya, berapa besaran insentif yang diterima masing-masing pihak, dan benarkah total insentif mencapai Rp 4,25 milyar?

Pejabat Bapenda yang didaulat membagikan uang insentif kepada seluruh pihak menolak menyebutkan rincian angka saat dikonfirmasi bn.com di kantornya, Senin (22/6/2026). Ia mengaku hanya menjalankan tugas atasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Bapenda, ada 2 pejabat yang diduga terlibat dalam tugas pembagian insentif pajak listrik. Yang satu bertindak selaku bendahara, dan yang lain bertugas membagikan uang insentif ke seluruh pihak yang berhak menerima.

Tapi menurut informasi yang diterima bn.com, diduga Sekretariat (Sekretaris dinas) Bapenda yang mengantongi nama- nama penerima insentif, tetapi tidak mengakui.

Sedangkan Sekretaris Bapenda Joko muji ketika di konfirmasi mengatakan, “Saya tidak bisa menyebutkan rinciannya. Tapi SPJ ada di BPKAD, silahkan dicek disana,” ujarnya singkat.

Sholahuddin hadi sucipto, Kepala Bapenda Jombang sekarang (ist)

Sementara itu, menurut keterangan dari Kepala BPKAD ( Rabu, 24/6/2026) Pemkab Jombang Muhamad Nasrulloh “BPKAD tidak menyimpan dokumen tersebut, Spm/ Sp2dnya, maka semua berkas nya kembali ke OPD yang bersangkutan/ disimpan OPD sendiri,” Ujarnya kepada bn.com.

Baik Sekdin Bapenda maupun Kepala BPKAD Jombang sama halnya “setali tiga uang” ada indikasi keduanya sama saja, tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Selain Nasrulloh, satu lagi pejabat Pemkab yang memegang kunci permasalahan adalah Kabag Hukum, hingga saat ini masih belum berhasil ditemui.

Sedangkan Sholahuddin Kepala Bapenda sekarang kelihatan nya, melakukan akting seakan akan tidak tahu menahu, padahal dia menjabat sebagai Kepala Bapenda sudah tahun 2025, paling tidak sudah mengetahui perjalanan aliran dan pembagian dana insentif tersebut dari informasi/ laporan bawahannya.

Sedangkan mantan Kepala Bapenda Hartono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Jombang ketika dikonfirmasi sulit ditemui. Padahal, pejabat ini diduga tahu pembagian dana insentif di Bapenda Jombang.

Ex Kepala Bapenda Jombang (sekarang Kepala Bappeda Jombang). (ist)

Sebenarnya dana insentif pajak listrik dan besaran pembagiannya ditetapkan melalui SK Bupati, melalui Kabag Hukum. Ada dugaan Hartono mengetahui kronologi dalam pembagian dana insentif yang sebenar nya.

Perlu diketahui, korupsi insentif adalah tindakan pidana penyalahgunaan wewenang terkait dana tambahan (insentif) yang seharusnya diberikan kepada pegawai atau pihak tertentu. Praktik ini umumnya terjadi melalui modus. Pemotongan dana pembuatan data fiktif, atau suap menyuap untuk memuluskan pencairan dana insentif dari pemerintah.

Sedangkan praktik korupsi ini merugikan keuangan negara dan melanggar hak pegawai secara utuh. Pelaku tindak pidana ini dapat di jerat dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BN.com, akan terus berburu informasi terutama kepada Kepala BPKAD dan Kabag Hukum, hingga permasalahan insentif pajak listrik menjadi terang-benderang. Sebab, permasalahan ini nampak begitu kuat ditutupi oleh elit Pemkab. Ada apa sebenarnya?. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button