PROYEK SWAKELOLA DINAS PUPR JOMBANG ‘MORAT-MARIT’ (3)
Telan APBD Rp 50 M, Ketua Tim Banggar ‘Patut Dicurigai’
JOMBANG, JATIM, BN-Dugaan adanya bancakan uang rakyat di proyek swakelola Dinas PUPR Jombang yang dianggarkan kurang lebih Rp 50 Milyar ada indikasi ‘morat marit’ dan banyak yang rusak. Pasalnya ditengarai adanya oknum yang mementingkan perutnya berkeliaran di Pemkab Jombang untuk mengambil keuntungan dari keringat rakyat dalam Anggaran APBD 2019 proyek swakelola. Maraknya oknum dari jajaran Pemkab Jombang yang bermain dalam proyek swakelalo ini kini menjadi gunjingan publik kota santri.
Beberapa oknum pejabat di Pemkab Jombang yang patut diduga terlibat dalam proses meng “gol” kan proyek swakelola diduga melakukan “Konspirasi Jahat” untuk mencari keuntungan kelompok, mementingkan perutnya sendiri. Oknum pejabat “berwatak maling” ini patut di proses melalui hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, pada perencanaan swakelola diduga pihak Beppeda Jombang sebagai tim perencanaan pembangunan daerah, termasuk juga Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran, maupun di bagian anggaran (banggar) yang “patut dicurigai”, sebab mereka yang diduga telah memutuskan dan menentukan adanya proses swakelola. Semua yang terkait disini akan bertanggungjawab bila nanti ditemukan adanya dugaan korupsi dari uang negara ada yang diselewengkan atau dugaan korupsi berjamaah .
baca juga :
Anggaraan Untuk Swakelola Di Dinas PUPR Jombang Patut di Sorot (1)
Dugaan Konspirasi Jahat Lahan Basah Swakelola Dinas PUPR “Mesin Uang” Pemkab Jombang (2)
Adanya dugaan permainan kotor di Dinas PUPR Jombang bila itu terjadi, negara nantinya di rugikan. Sebab anggaran sebesar kurang lebih Rp 50 milyar itu tidak mungkin maksimal penggunaannya. Pasalnya, terlihat dugaan permainan jahat di lapangan untuk mengeruk uang bantuan dari rakyat semakin kuat.
Menurut sebuah sumber kepada Bidik Nasional (BN) mengatakan,” anehnya anggaran sebesar itu hanya di swakelola. Mungkin saja supaya tidak terkait dengan fee, sehingga ada anggapan tidak akan terendus dengan BPK, BPKP, maupun aparat hukum. Dengan menggunakan metode swakelola diduga keuntungan dinas juga jauh lebih besar dari pada menggunakan metode Penunjukkan Langsung (PL). Cuma pertanyaanya sederhana, apakah semua anggaran swakelola sudah sesuai dengan rekapitulasi perkomponen dengan rincian penggunaannya. Hal ini perlu pembuktian baik melalui kontrak maupun kwitansi. Sebab disini nantinya kerawanan bisa terjadi. Alhasil, akan mengeruk keuntungan lebih besar dengan modus adanya dugaan “tipu-tipu” terutama pada kebutuhan material dan dugaan bongkar pasang bahan lama masih sering dilakukan, juga diduga akan adanya kerawanan terjadinya rekayasa LPJ bisa saja terjadi. Apalagi kalau melihat di SIRUP detail pada lokasi banyak yang nggak jelas ‘by name by adresnya’,” ulas sumber BN.
Sedangkan menurut Tim Investigasi dari LSM KOMPAK Jombang B. Sihombing mengatakan, “sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018, dengan adanya aturan yang baru bisa mengubah tatanan baru dengan menghasilkan kebutuhan yang baik, terutama pada mutu, kwalitas dan kwantitasnya, momok yang terjadi selama ini ada dugaan kuat adanya konspirasi jahat pengakolasian penggunaan anggaran APBD di swakelola dengan mencari rezeki tidak halal dengan cara pelaksanaanan kegiatan proyek yang tidak benar. Indikasi mengambil keuntungan melalui survey untuk melakukan identifikasi di lokasi tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada lama masih bisa digunakan, jadi dugaan kuat perencanaan gambar RAB, Spek maupun Volume diduga kuat tidak sesuai di lapangan disinilah patut di curigai bahwa anggaran yang diperbantukan dari negara apa sudah benar penggunaannya,” terangnya.
Perlu diketahui, bahwa pengakolasian anggaran pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas PUPR untuk swakelola puluhan milyar rupiah lebih dengan rincian kebutuhan secara keseluruhan dimana seperti ruas jalan dan jembatan maupun SDA (Sumber Daya Air) total anggarannnya diduga tidak sesuai dengan kebutuhan secara keseluruhan, dimana untuk melakukan identifikasi di lokasi kegiatan tidak bisa menjadi pilihan utama bagi pengguna jalan dan jembatan saluran irigasi.
Hasil pantauhan Tim Investigasi Bidik Nasional (BN) menemukan adanya lokasi kegiatan swakelola oleh Dinas PUPR Jombang yang terindikasi adanya dugaan korupsi, baik di lingkup sekretariat maupun melalui UPT, SDA dan UPT Jalan Jembatan. Adanya dugaan kuat pada kegiatan lingkup tersebut “rawan korupsi”.
Seperti pada bidang jalan dan jembatan di Desa Jipohrapah Kecamatan Plandaan, ruas jalan Desa Sumberejo, Balongsari Megaluh, ruas jalan Mojowarno Penggaron, untuk wilayah SDA di Desa Made, Kecamatan Kudu,di Desa Karang Pakis Kecamatan Kabuh, di Desa Cukir Kecamatan Diwek, Jombang Kota, Desa Kedungpapar Kecamatan Sumibito. Seperti juga untuk pemeliharaan gedung induk dan pembangunan toilet di dinas PUPR Jombang dan masih ada yang lain belum kita ungkap disini satu persatu.
Selanjutnya kita ikuti Tim BN bersama LSM KOMPAK akan mengupas secara tuntas adanya dugaan korupsi di Dinas PUPR Jombang satu persatu pada edisi selanjutnya. (Tok/Bersambung)