JABAR

Bupati Ade Yasin: Ancam Pabrik Cemari Sungai Cileungsi

Bupati Ade Yasin

BOGOR, JABAR, BN-Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Pemkab Bogor beserta aparat akan mendata pabrik-pabrik yang mencemari lingkungan, termasuk yang limbahnya mencemari Sungai Cileungsi.

Ade Yasin menegaskan pabrik-pabrik yang limbahnya mencemari sungai akan dijerat menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Hal ini disampaikan oleh Ade Yasin, seusai menghadiri rapat Forkopimda di Kantor Bupati Bogor, kompleks Perkantoran Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (16/10).

Hadir dalam rapat adalah Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Harry Eko Sutrisno, Kepala Kejari Cibinong Bambang Hartoto, Danlanud Atang Sendjaja Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin, serta para camat se-Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menjelaskan, dalam rapat seluruh Forkopimda berkomitmen akan menjadikan wilayah Cileungsi berseri. Salah satu yang akan ditanggulangi adalah masalah pencemaran sungai Cileungsi, yang airnya kini menghitam dan berbau.

“Kita harus tegas agar Sungai Cileungsi bisa kembali menjadi sungai yang dikonsumsi airnya oleh masyarakat,” kata Ade Yasin.

Masih menurut Bupati Ade Yasin, pihaknya akan menindak tegas pihak perusahaan yang mencemari sungai Cileungsi.

“Akan kami terapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kebetulan Ketua Pengadilan Negeri adalah seorang hakim yang punya kompetensi dan sertifikasi di bidang lingkungan hidup. Jadi, ketika ada kasus lingkungan hidup, tidak perlu mendatangkan hakim dari luar,” ucap Bupati.

Lebih lanjut Ade Yasin mengatakan, saat ini aparat bersama Pemkab Bogor sedang memverifikasi dan mengidentifikasi pabrik-pabrik mana saja yang melanggar aturan, dan mencemari Sungai Cileungsi.

“Jika data-datanya sudah komprehensif, akan dilakukan penindakan. Pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi yang sudah diproses 11 Pabrik, tetapi memang prosesnya tipiring (tindak pidana ringan). Tapi kami tadi sepakat dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, agar kasus ini tidak ditangani tipiring. Tapi ditangani dengan secara khusus memakai Undang-Undang Lingkungan Hidup sehingga hukumannya semakin berat,” tegas bupati.

“Kalau putusan pengadilan bahwa dia melanggar berat, pabriknya bisa ditutup. Yang penting sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, pihaknya bersama aparat akan menginvestigasi perusahaan maupun pabrik yang limbahnya mencemari Sungai Cileungsi. Jika kedapatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga sudah menugaskan camat di Cileungsi, Gunungputri, dan Klapanunggal untuk mendeteksi setiap perusahaan,” pungkas bupati. (eml) 

Related Articles

Back to top button