SULSEL

Dirut Pukat Sulsel Menilai Kadis DTRB Makassar Abaikan Terkait Pembangunan di Atas Drainase

 

MAKASSAR, SULSEL, BN –– Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dirut PUKAT untuk menindak lanjuti aduan warga terkait pembangunan diatas Drainase (Fasum/Fasos). 05/11/19

Saat ditemui awak media bn.com Dirut PUKAT Farid Mamma, S.H., M.H mengantakan sangat kecewa tentang pelayanan yang diberikan oleh Ahmad Kafrawi selaku Kadis DTRB kota Makassar, beberapa kali dihubungi melalui via telpon tidak digubris, padahal sebelumnya telpon kami langsung diangkat, mungkin dengan adanya laporan yang kami masukkan ini dia sengaja menghindar.

“Saya Dirut PUKAT Farid Mamma menduga kuat  bahwa Ahmad Kafrawi Kadis DTRB kota Makassar terlibat dalam Pembangunan milik H.Tahir (Tk Surya Mas) yang mana telah menutup saluran air got (Drainase) lalu memindahkan kesamping ruko miliknya  demi kepentingan perekonomian usaha yang telah dirintisnya”terang Farid

Farid Mamma menambahkan kiranya pemerintah dapat bersikap tegas jangan ada pembiaran pembangunan yang berdiri diatas Fasum kalau itu terbukti wajib dibongkar, dan kalau tidak ditindaki maka kami akan menurunkan teman-teman LSM dan forum mahasiswa lainnya akan menggelar Aksi.Terkait bangunan yang di atas drainase.

Namun, sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya.Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati dan walikota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.(Tim)

Related Articles

Back to top button