SUMSEL

Belanja BBM Dinas PUPR Dan 13 OPD Kota Palembang Diduga Terjadi Pemborosan Keuangan

Palembang (BN) – BPK RI menemukan penggunaan BMD Operasional Tidak Sesuai dengan Standarisasi Sarana dan Prasarana dan Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas

Pemerintah Kota Palembang dalam Laporan Realisasi Anggaran menyajikan anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas dan Pelumas TA 2017 sebesar Rp.2.060.525.500,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.689.975.298,00 atau 82,02% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen belanja BBM pada beberapa OPD diketahui Pertanggungjawaban Belanja BBM untuk Kendaraan Roda Dua pada Dinas PUPR sebesar Rp.76.090.490,00 Tidak Sesuai Ketentuan.

Realisasi belanja BBM untuk kendaraan operasional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) s.d. Desember 2017 sebesar Rp.2.739.841.000,00.

Pengujian atas pembayaran belanja BBM diketahui bahwa terdapat sebanyak 27 unit kendaraan roda dua dengan pembelian BBM melebihi kapasitas maksimal tangki kendaraan. Keterangan dari PPK Sekretariat Dinas PUPR diketahui belanja BBM direalisasikan melalui pemberian kupon BBM kepada masing-masing pengguna kendaraan operasional yaitu sebanyak tujuh kupon per bulan yang berisi 10 liter per kupon sehingga setiap orang mendapatkan 70 liter per bulan dengan total pembayaran BBM s.d. Desember 2017 sebanyak 17.080 liter.

Berdasarkan perhitungan kapasitas tangki masing-masing kendaraan diketahui kapasitas maksimal tangki pada sebanyak 27 unit kendaraan tersebut adalah sebanyak 7.052,50 liter sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebanyak 10.027,50 liter atau sebesar Rp.76.090.490,00.

Hasil konfirmasi kepada para pengguna kendaraan dinas diketahui bahwa kupon BBM yang diperoleh tidak sepenuhnya digunakan untuk kendaraan operasional yang bersangkutan, kupon dapat digunakan untuk mengisi BBM pada motor lainnya, dijual kepada pihak lain atau ditukar dengan uang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

BMD Operasional yang Diserahterimakan kepada Pegawai Tidak Sesuai dengan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Kota Palembang Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan merupakan kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Pemeriksaan terhadap berita acara serah terima kendaraan operasional pada masing-masing OPD diketahui bahwa serah terima kendaraan roda empat tidak sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Kota Palembang.

Pengujian atas Berita Acara Penyerahan Kendaraan Bermotor dan Surat Keputusan Penunjukkan Penguna Kendaraan Bermotor pada 14 OPD yang menjadi sampel pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut.

Terdapat dua kendaraan atau lebih yang diserahkan kepada pemakai Berdasarkan data penggunaan diketahui bahwa terdapat atas nama satu pemakai kendaraan menggunakan 27 unit kendaraan dan lima pemakai kendaraan menggunakan masing-masing dua kendaraan.

Pemborosan atas realisasi BBM pada 13 OPD, Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Kendaraan Bermotor dan Surat Keputusan Penunjukkan Pengguna Kendaraan Bermotor diketahui bahwa terdapat penggunaan kendaraan yang belum sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Kota Palembang.

Hal tersebut berdampak pada penggunaan BBM yang melebihi batas maksimal biaya BBM per tahun. Berdasarkan ketentuan, biaya BBM yang diberikan kepada Eselon IV maksimal sebesar Rp.10.368.000,00 per tahun, sehingga terjadi pemborosan atas biaya BBM sebesar Rp.1.387.879.830,00.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran pertanggungjawaban belanja BBM untuk kendaraan roda dua pada Dinas PUPR sebesar Rp.76.090.490,00 dan Pemborosan keuangan daerah pada 13 OPD sebesar Rp.1.387.879.830,00.

Atas permasalahan tersebut, Walikota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja BBM sebesar Rp76.090.490,00 dan Kepala OPD terkait (13 OPD) untuk menginstruksikan para Pengurus Barang OPD, PPK, dan PPTK terkait untuk lebih cermat dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan belanja BBM kendaraan dinas sesuai hak dan peruntukkan masing-masing pegawai.(mas)

Related Articles

Back to top button