Dinas Perkim Jombang Menyalurkan Dana Alokasi Khusus Rumah Tidak Layak Huni (DAK RTLH) Tahun 2019


JOMBANG, JATIM, BN-Saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menyalurkan Dana Alokasi Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni (DAK RTLH) Tahun 2019. Anggaran dari Program DAK RTLH ini berasal dari APBN, yang usulannya diajukan pada akhir tahun 2018 dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui, Program DAK RTLH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni. Dimana persyaratan untuk dikatakan sebagai rumah layak huni tersebut ada 3 hal yaitu : Syarat Keselamatan, Syarat Kesehatan dan Syarat Kecukupan Ruang. Hal tersebut telah disampaikan pada Penerima Bantuan pada saat Sosialisasi Program DAK RTLH di Balai Desa setempat.

Pada tahun 2019 ini Kabupaten Jombang mendapat Alokasi sebanyak 168 Penerima Bantuan yang Tersebar di 3 Desa di Kecamatan Kudu, yaitu Desa Kepuhrejo sebanyak 40 Unit, Desa Sidokaton sebanyak 38 Unit dan Desa Sumberteguh sebanyak 90 Unit. Dimana masing-masing Penerima Bantuan akan mendapat bantuan senilai total Rp.17.500.000,- dengan rincian Rp.15.000.000,- untuk Material Bahan Bangunan dan Rp.2.500.000,- untuk upah tenaga kerja.
Penyaluran Dana Program DAK RTLH tersebut langsung ke rekening bank masing-masing penerima bantuan, dimana Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Bank Jatim. dan Serah terima Buku Tabungan juga telah dilaksanakan.

Saat ini Pelaksanaan Program DAK RTLH telah memasuki pengajuan ke Tahap III, dimana pada Tahap I dilaksanakan di Desa Kepuhrejo, Tahap II di Desa Sidokaton dan Sebagian Desa Sumberteguh. Sedangkan Tahap III dilaksanakan di Desa Sumberteguh. (Tok/Adv)



