KALTENG

Bupati Perdie Lantik 18 Kades Terpilih di Tujuh Kecamatan Se- Kab. Murung Raya

PURUK CAHU, KALTENG, BN-Bupati Kabupaten Murung Raya, Drs. Perdie, M.Yoseph, MA, dengan resmi melantik 18 Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode Tahun 2019- 2025, di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Murung Raya, Jum’at, (20/12/2019).

“Pelantikan kades ini hasil pilkades serentak pada Pemilihan Kepala Desa Periode 2019-2025, pada 6 Desember 2019, di tujuh Kecamatan Se Kabupaten Murung Raya,” kata Bupati Perdie.

Pelantikan kades ini dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Ketua DPRD, Kabupaten Murung Raya, Pejabat Eselon II-III dan IV di lingkup pemerintah Kabupaten Murung Raya, juga para Camat yang terkait Pilkades serentak, Kecamatan Murung, Kecamtan Laung Tuhup, Kecamatan Barito Tuhup Raya,Kecamatan Permata Intan, Kecamatan Sumber Barito, Kecamatan Seribu Riam, dan Kecamatan Uut Murung.

Berikut ini adalah kepala desa yang dilantik:

1. Muliyadi Kepala Desa Malasan (Kec.Murung).

2. Rahmad, Kepala Desa Danau Usung (Kec.Murung).

3. Eko Saputra UG,S.T, Kepala Desa Tumbang Bahan (Kec.Laung Tuhup).

4. Hardiantoe, Kepala Desa Biha (Kec. Laung Tuhup).

5. Swanto, Kepala Desa Muara Maruwei I (Kec.Laung Tuhup).

6. Hendri, Kepala Desa Beralang (Kec.Laung Tuhup).

7. Karmawanadi, Kepala Desa Batu Bua II (Kec.Laung Tuhup).

8. Alamsyah, Kepala Desa Sungai Batang (Kec.Permata Intan).

9. Muliadi, Kepala Desa Purnama (Kec. Permata Intan).

10. Ali Ansari, Kepala Desa Sungai Lobang (Kec. Permata Intan).

11. Lanjung, S.sos,Kepala Desa Teluk Jolo (Kec. Sumber Barito).

12. Abeth Megu, Kepala Desa Laas Baru (Kec.Sumber Barito).

13. Jainudin, S.H,I Kepala Desa Tumbang Molut (Kec.Sumber Barito).

14. Qomarudin Hamka, Kepala Desa Tumbang Baloi (Kec. B.Tuhup Raya).

15. Tisnanto, Kepala Desa Tumbang Tuhan (Kec. Seribu Riam).

16.Tarigan, S.IP Kepala Desa Tumbang Olung I Kec. Uut Murung).

17. Ater, Kepala Desa Kalasin (Kec. Uut Murung).

18.Cago, Kepala Desa Tumbang Topus (Kec. Uut Murung)

Dalam sambutanya Bupati Perdie menyampaikan pelantikan kepala desa merupakan suatu keharusan meyesuaikan peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Tentang tata cara pemilihan kepala desa.

“Kepala desa yang dilantik dan telah di ambil sumpah janjinya dengan bersungguh-sungguh agar dapat melaksanakan tugas serta fungsinya,” kata bupati Pardie.

Menurutnya desa mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelengarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas pemerintah daerah.

“Saya berharap agar semua kepala desa dapat memahami dan menguasai tugas pokok dan fungsinya selaku kepala desa sehinga benar-benar bisa berperan dalam penyelengaraan Pemerintah Desa (Pemdes) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ucap Perdie kepada awak Media.

Orang nomor satu di bumi Tira Tangka Balang ini mengharapkan seusai pelantikan, kades bisa segera menjalankan Visi Misinya, agar bisa membangun desa dan juga bisa berkerja sama dengan BPD untuk bisa menjaring aspirasi masyarakat desa setempat khususnya untuk membangun yang kan menjadi prioritas baik itu di bidang pendidikan Infrastruktur dan kesehatan agar bisa dilaksanakan di desanya masing-masing.

“Ini merupakan tangung jawab dan juga dibutuhkan peran aktif dari kepala desa agar daerah yang dipimpin bisa lebih maju dari sebelumnya, sesuai dengan program nawacita Pemerintah Pusat, juga diharapkan dengan adanya Dana Desa (DD) serta kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah ini bisa sesegera mungkin dilaksanakan di awal tahun 2020 nanti, dan hal ini bisa berjalan dengan baik sesuai apa yang kita harapkan beserta dengan seluruh masyarakat Murung Raya,” pungkas Bupati Pardie.

Sementara Kepala Dinas PMD, Kab. Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo mengatakan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan merupakan peta demokrasi pada masyarakat lokal yang semuanya diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Waktu yang cukup panjang dimana awalnya pembentukan panitia dan penjaringan Bakal Calon kepala desanya yang dimulai awal tahun 2019 sampai pada pelaksanaan pelantikan di akhir tahun 2019 ini,” kata Sarwo.

Menurutnya, tahap awal pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2019 ini di ikuti Oleh 20 Desa, namun pada perjalananya terdapat beberapa kendala sehingga (2) dua desa yang ada di Wilayah Kec. Laung Tuhup ditunda pelantikanya.

“Ini mengisyaratkan bahwa perlu ditingkatkanya pemahaman kita bersama tentang aturan-aturan yang melingkupi pelaksanaan pemilihan kepala desa serta perlunya koordinasi yang lebih efektif lagi dari berbagai steakholder tingkat desa kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya. (Efendi)

Related Articles

Back to top button