ACEH

Jadi Sorotan Masyarakat, Diduga Pemkab Gayo Lues Gagal Bayar Proyek Hingga Puluhan Miliar.

GAYO LUES, ACEH, BN – Team Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues Soroti Pemkab Gayo Lues yang diduga Gagal Bayar Proyek Hingga Puluhan Miliar.

Team PKN Gayo Lues Sutrisno Saat ditemui Bidik Nasional di kediamannya pada Kamis (23/1/2020) mengatakan telah terjadi unsur yang disengaja oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Sutrisno mengutarakan, “Dalam hal ini ketua TAPK (sekda ) Dan Kepala Badan Keungan Daerah yang telah menyebabkan kerugian besar bagi sebahagian kontraktor DINAS BADAN KANTOR DAN KABAG taksiran kerugian mencapai Rp.29.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang ada di jajaran pemerintah Kabupaten Gayo Lues.”

“Akibat tidak di bayarnya Dana Rutin dan serta Dana Pekerjaan Pengadaan Barang Jasa berbentuk bangunan fisik dan pengadaan barang dimana pengerjaan telah rampung sebelum Desember 2019 dengan alasan pembayarannya di luncurkan tahun 2020.”

“Pekerjaan kegiatan sebagaimana kami utarakan telah memenuhi unsur sebagaimana telah di tetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan Perpres no.16 tahun 2018 yang merupakan mekanisme aturan terhadap pengadaan barang jasa pemerintah, baik secara dana swakelola atau sifatnya disubkan pada pihak ketiga (Perusahaan CV atau PT).”

“Proses kewajiban pelaksanaan sudah dijalankan sesuai tahapan yang tertera dalam kontrak yg ditanda tangani oleh PPTK dan Direktur Perusahaan sebagai mana yg tertera di SSUK (syarat syarat umum kontrak dan SSKK (syarat syarat kusus kontrak). Kerugian akibat tidak dibayarnya pekerjaan pengadaan barang jasa oleh pihak pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Badan Keuangan Daerah menyebabkan hancurnya ekonomi para kontraktor yang berimbas pada masyarakat umum.”

“Alasan yang tak logis yang di sampaikan Pemerintah melalui ketua TAPK dan Kepala Badan Keungan Kabupaten Gayo Lues dengan alasan diluncurkan pembayarannya di tahun 2020, sementara berita acara serah terima pekerjaan sudah dimasukkan dalam daftar aset daerah SPP,SPM, serta SP2D sudah ditanda tangani tahun 2019 bulan Desember.”

“Alasan pihak keungan mengembalikan seluruh berkas pembayaran di kembalikan kedinas terkait agar membuat usulam RKAL/DPAL perubahan dari apa yg diusulkan pemerintah dengan merubah agar pihak Dinas Badan Dan Kantor serta para Kabag yg di wajibkan untuk membuat usulan DPAL telah melanggar permen dagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keungam daerah pasal 137 poin ( a.b.c) dan pasal 137 ayat 1.2.3 dan 4 permendagri no.38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja derah dan permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 bahwa anggaran Untuk BPBD Gayo Lues ada perubahan Rp. 24.000.000.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Rupiah ) dimana pengerjaan bencana alam yg di proyekkan dikerjakan tahun 2019 yang atas SK (surat keputusan) penetapan bencana alam, maka karena pengerjaanya sudah terlaksana anggarannya tidak cukup maka tahun 2019 akhir ditambah sebesar dana di atas.”

“Kuat dugaan dana yang di tambahkan ke BPBD tersebut adalah dana Rutin DINAS, BADAN DAN KANTOR serta Dana para kontraktor yang belum terbayarkan di tahun 2019. Sehingga para kepala dinas, badan dan kantor di minta merubah DPAL agar bisa menutupi kerugian dari dana rutin dan dana kontraktor.”

“Akibat tindaakan pemerintah daerah Gayo Lues Sekda selaku Ketua TAPK dan Kepala Badan keungan Daerah telah melakukan pelanggaran administrasi keungan yg mengakibatkan kerugian Negara menyebabkan lumpuhnya ekonomi para kontraktor dan berdampak pada ekonomi masyarakat .”

“Bagi para Kepala Dinas Badan dan Kantor yang di Paksa menandatangani perubahan beserta para Bendahara untuk tidak menanda tangani permintaan perubahan DPAL karena bertentangan dengan permendagri tersebut di atas dan para Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) untuk menolak permohonan Pemerintah Daerah melakukan sidang perubahan DPAL karena DPAL tidak di atur dalam Permendagri no 33,” pungkasnya. (dir)

Related Articles

Back to top button