Pemohon SIM di Klaten Wajib Ikuti Tes Psikologi
KLATEN, JATENG, BN-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Resor Klaten mewajibkan seluruh pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk mengikuti tes psikologi. Ketentuan tersebut berlaku untuk pemohon SIM semua golongan, baik untuk perpanjangan maupun pemula.
Penegasan tersebut disampaikan Kanit Regident Polres Klaten Iptu Sarwoko mewakili Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman, Senin (9/3).
“Tes psikologi bagi pemohon SIM mengacu pada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81,” kata Iptu Sarwoko.
Menurutnya, pada pasal 81 mensyaratkan pemohon SIM harus lulus tes kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani.
“Tes kesehatan rohani termasuk tes psikologi. Jadi Polres Klaten ataupun Polda Jawa Tengah mulai tanggal 9 Maret 2020 mensyaratkan tes psikologi bagi pemohon SIM,” jelas Iptu Sarwoko.
Ia menambahkan, tes psikologi berlaku untuk pemohon pemula maupun yang akan melakukan perpanjangan jenis SIM A, C, A umum, B1 umum dan sebagainya.
“Tes dilaksanakan oleh tim psikologi dari pihak ketiga. Mereka sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari biro psikologi Polda Jateng maupun dari Dirlantas,” katanya.
Jadi hasilnya akan diketahui jika pemohon itu memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya. (rkt)