BNN Kediri Ringkus Pengedar Sabu Antar Kota
KAB. KEDIRI, JATIM, BN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil meringkus pengedar sabu antar kota. Hal tersebut mengemuka dalam press release yang berlangsung di Kantor BNN Kabupaten Kediri Jalan raya Kediri Pare Adan adan, Gurah, Selasa (17/2/2020) siang.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP L. Dewi Indarwati, A.mk, SH, MM dalam agenda jumpa pers menyampaikan bahwa, pada Rabu, 11 Maret 2020, sekitar pukul 12.00 WIB, telah berhasil meringkus pengedar sabu antar kota dengan inisial KH (43) laki laki, seorang wiraswasta dan penjaga portal tambang pasir di daerah Blitar.
Menurutnya, tersangka diringkus di rumahnya Jl Dandang Gendis, Desa Doko, Kecamatan Ngasem. Dari tangan tersangka dan hasil penggeledahan dirumah KH, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar dengan berat, 7,66 gram yang dimasukan dalam klip plastik.
Petugas juga menyit uang tunai Rp13.150 ribu, 2 (dua) buah kartu ATM, 2 (dua) buah unit HP, 2 (dua) bendel plastik klip kecil dan 1 (satu) buah sendok plastik kecil.
“Hingga saat ini BNN masih mengembangkan jaringannya. Tersangka KH disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009, Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun serta denda minimal Rp1 Milyar dan maksimal 10 Milyar,” pungkasnya. (Edi)