JABAR

Polres Subang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

SUBANG, JABAR, BN-Kepolisian resor Subang menangkap salah seorang pelaku kejahatan penggelapan dan penipuan kendaraan roda 4 jenis mobil.

Modus yang dilakukan tersangka berinisial Rik (28) dengan modus merental mobil kepada pemiliknya sebut saja Rik (28) warga Subang.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deden A Yani kepada wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus kejahatan penggelapan dan penipuan mobil ini berdasarkan laporan salah seorang pemilik mobil yang bernama Endang (korban) warga Kelurahan Cigadung bahwa mobil miliknya di bawa lari oleh RiK (tersangka).

Setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran reskrim Subang bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya serta mengamankan mobil rental milik korban yang di bawa lari oleh pelaku.

Modus pelaku dengan cara menyewa mobil kepada korban sebesar Rp 250 ribu tiap harinya selama 1 sampai 2 bulan pembayarannya lancar selang ke-4 bulannya pelaku mulai macet dan sudah menggadaikan mobil yang di rental oleh tersangka kepada orang lain.

Atas kejahatannya pelaku di kenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil segera datang ke Mapolres Subang serta membawa kelengkapan surat kendaraannya akan di berikan secara GRATIS tanpa di pungut biaya,” ujarnya. (M. Tohir/Suhanda)
‎

Related Articles

Back to top button