JABAR

Akibat Pro Kontra POM Mini di Desa Pamanukan Hilir Meluas ke APBDes 2019

Info APBDes Tahun 2019

SUBANG, JABAR, BN-Berawal dengan adanya pemberitaan bidiknasional.com akibat pro dan kontra pembangunan Pom Mini di area Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang Jawa Barat meluas ke APBDES tahun 2019 tentang adanya dugaan dana yang tidak dialokasikan oleh Kepala Desa Udin Jamaludin.

Yaitu pengalokasian Bantuan Desa (Bandes) yang datangnya dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Subang (DPRD) sebesar Rp125 Juta globalnya. Rincian pengalokasianya Rp 25 juta untuk Saluran Air Bersih (SAB) di Dusun Sarwijan R T 15 RW 04 Rp 50 juta, pengerasan jalan di Dusun Poponcol Rp 50 juta, pangurukan dan pembuatan Gapura Makam Maja di Dusun Pilang Hilir RT 04 RW 02 yang sampai sekarang belum ada pengalokasianya.

Sumber BN saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan pemberitaan bidiknasional.com tentang pro dan kontra pembangunan Pom Mini di area Desa Pamanukan Hilir. Pasalnya lokasi Pom Mini berdekatan sekali dengan rumah warga dan APBDes Tahun 2019 tentang Bantuan Desa (Bandes) dari aspirasi DPRD Kab. Subang sebesar Rp. 125 Juta yang sampai sekarang belum di alokasikan.

“Saluran air di dusun Sarwijan sudah dilaksanaan, sedangkan pengerasan di Dusun Poponcol serta pengurukan dan pembuatan Gapura Makam Maja diduga belum di laksanakan,” ujarnya.‎

Di tempat terpisah, yang mengaku sebagai Badan Pengawasan Desa (BPD) di Desa Pamanukan Hilir membantah adanya musyawarah tentang pembangunan Pom Mini.

“Awalnya kami selaku BPD belum pernah di kasih tahu apa lagi musyawarah. Setelah adanya bentuk protes dari beberapa warga kami baru tahu kalau pembangunan Pom Mini tersebut belum ada ijin dari lingkungan karena area pembangunanya termasuk padat penduduknya,” kata salah satu anggota BPD.

Lokasi Pom Mini

Menurutnya, tidak itu saja uang BUMDes pada zamanya kepala desa sebelumnya sudah menyerahkan uangnya kepada kepala desa yang sekarang menjabat sebesar Rp 40 Juta. Secara simbolis serta di saksikan oleh Sekdes Ade Sukardi dan bentuk penyerahanya melalui rekening kas desa. Pada saat penyerahannya setelah di lantiknya Udin Jamaludin (kepala desa sekarang).

“Saya selaku BPD membenarkan adanya LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) akhir tahun 2019-2020 yang sampai sekarang belum juga selesai di sebabkan antara LPPD dan pembangunanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Hasil investigasi BN di lapangan tentang izin lingkungan kepada warga belum ada banyak warga mengeluh kepada kepala desa atas kebijakannya. Para staf desa diduga masih ada hubunganya dengan kepala desa atau familinya. Diduga ada saudara, anaknya, serta isu yang berkembang menantunya akan di jadikan staf desa menunggu proses hasil ijazah mengikuti paket atau sekolah non formal.

Pemecatan terhadap Sekdes diduga tidak sesuai dengan peraturan dalam negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dimohon kepada pihak instansi terkait untuk turun tangan dan memberikan teguran kepada kepala desa bahwa uang yang datangnya dari pemerintah baik melalui aspirasi, harus di alokasikan sesuai dengan pengajuan Proposalnya. Karena uang pemerintah tersebut berasal dari pajak masyarakat dan bukan milik kepala desa. (M.tohir/suhanda/tim)‎

Related Articles

Back to top button