Palsukan Tanda Tangan Sekdes, Ketua Pokmas PTSL Desa Tulungrejo Terancam Pidana
BLITAR, JATIM, BN-Sekretaris Desa Tulungrejo Kecamatan Gadusari Kabupaten Blitar, melalui tim kuasa hukumnya Agung Silo Basuki Widodo, SH, MH, dan Nama Aris Fiana SH, melaporkan Ketua Pokmas Pendaftaraan Tanah Sistimatis Langsung (PTSL) atas dugaan telah memalsukan tanda tangan pemohon sertifikat tanah sehingga ditolak BPN dalam program PTSL di desa tersebut.
Dalam laporan polisi Nomor : LB/B/22/IV/RES.1.11/2020/JATIM/RES BLITAR tertanggal 17 April 2020 diketahui Sulhendar Sekretaris Desa Tulungrejo melaporkan Ahmad Rifai Ketua Pokmas PTSL warga Dusun Sumbergondo Desa Tulungrejo dengan tuduhan pemalsuan data otentik melanggar pasal 263 KUHPidana.
Agung menjelaskan uraian perkara kepada wartawan pada Bulan Desember 2019 Sulhendar Sekretaris Kantor Desa Tulungrejo meminta Ahmad Rifai Ketua Pokmas PTSL Desa setempat untuk pengurusan sertifikat tanah desa melalui program PTSL. Jum’at, 17/4/2020.
“Sebanyak 7 (tujuh) bidang tanah, antara lain sebanyak 5 (lima) bidang tanah atau sekurangnya 8 H, kepemilikannya atas nama Pemerintah Desa Tulungrejo Kec Gandusari Kab. Blitar dan yang lain kepemilikannya atas nama perorangan warga desa setempat,” kata Agunng, selaku kuasa hukum sekretasis desa Tulungrejo.
Lanjut Agung, namun di dalam pelaksanaannya Ahmad Rifai tidak melibatkan dan mengikut sertakan perangkat Desa Tulungrejo dan diduga memalsukan dokumen dokumen tanah tersebut. “Pada Bulan Februari 2020, Sulhendar mendapat pemberitahuan dari Kantor BPN Kabupaten Blitar mengenai klarifikasi pendaftaran tanah tersebut yang tidak sesuai dengan regulasi dan otentikasi dokumen. Dokumen yang diajukan diduga tanda tangannya telah dipalsukan , Sulhendar merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Blitar guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (Tim)