JKN-KIS dan Kemudahannya Menurut Kacamata Usman
SURABAYA, JATIM, BN-Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah sebuah kewajiban. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dari program pemerintah tersebut selalu berusaha memberikan kemudahan atas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia sebagai peserta dalam program ini.
Moh. Usman (24) adalah salah seorang peserta program JKN-KIS,berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berprofesi sebagai pekerja outsourcing. Secara otomatis membuat dirinya terdaftar sebagai peserta kelas II dengan sistem pembayaran iuran potong gaji.
“Saya tidak pernah keberatan, justru merasa bangga karena sudah menjadi bagian dari program pemerintah yang dapat menolong orang banyak,” ungkap Usman.
Kemudian Usman mengaku, bahwa sebelum terdaftar sebagai peserta dari segmen PPU pun, dirinya terdaftar sebagai peserta mandiri. Artinya sebelum pembayaran iuran dilakukan dengan sistem potong gaji, dirinya juga pernah merasakan menjadi peserta mandiri, berikut memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.
“Selama ini saya menganggap ikut jadi peserta JKN-KIS ini seperti sedia payung sebelum hujan, karena kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi dengan diri kita dikemudian hari. Bisa saja sekarang sehat, tapi besok diberi cobaan atau tertimpa musibah. Kita tidak akan pernah tahu,” tutur Usman.
Meskipun Usman rutin membayar iuran dengan sistem potong gaji setiap bulannya dan belum pernah menggunakan pelayanan kesehatan, Ia mengaku ikhlas dan sangat berharap bahwa iurannya bersama iuran peserta lain yang jarang memanfaatkan jaminan kesehatan tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan biaya pelayanan kesehatan yang tinggi.
“Selama ini saya bersyukur belum pernah menggunakan kartu JKN-KIS. Itu artinya saya selama ini diberikan kesehatan sehingga jaminan kesehatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Usman.
Disinggung mengenai situasi saat ini dimana pemerintah saat ini sedang dengan gencarnya menyerukan tindakan pencegahan penyebaran virus COVID-19 hingga menyebabkan kantor pelayanan publik mengadakan pelayanan terbatas, seperti contohnya kantor BPJS Kesehatan, Usman mengaku tidak merasa terganggu dengan hal tersebut.
“Jaman sekarang teknologi sudah canggih, saya sudah mendownload aplikasi Mobile JKN untuk keperluan pelayanan BPJS Kesehatan jika sewaktu-waktu saya butuhkan. Jadi tidak ada masalah dengan itu, semua bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan,” tutup Usman. (ar/ws/boody)