Dana Eks PNPM-MPd Dikelola UPK Jombang Patut di Sorot
■ Sekitar Rp 60 Miliar Diduga Dipakai Usaha Simpan Pijam
JOMBANG, JATIM, BN-Dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Madiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebesar kurang lebih Rp 60 miliar yang di kelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di desa Kabupaten Jombang patut di sorot.
Pasalnya dana eks PNPM-MPd tersebut dikelola oleh UPK untuk simpan pinjam dan di kuwatirkan kegiatan ini rawan penyimpangan.
Diketahui PNPM-MPd dibubarkan pada tahun 2015, di Jombang dana PNPM-Mpd sekitar Rp 60 miliar dan di kelola oleh UPK. Namun kegiatan UPK ini kelihatannya kurang terpublikasikan di masyarakat umum.
UPK sebagai penerus pengelola dana milik pemerintah pusat (APBN) membuat iri bagi para pejabat berpengaruh di Jombang ini karena tempat lumbungnya uang.
Sehingga untuk mendapatkan keuntungan dana tersebut, mereka dipercaya sebagai pembina di UPK.
Menurut sumber Bidik Nasional (BN) mengatakan pembina UPK tersebut juga memberikan tempat untuk kantor UPK Kabupaten Jombang di lingkungan kantor dinasnya milik Pemkab Jombang.
Dugaan kuat pembina UPK tersebut cukup piawai pendekatannya dengan pihak desa- desa. Bahkan diduga kuat ikut merasakan hasil bisnis simpan pinjam.
“Apa hal tersebut tidak menyalahi aturan sebagai PNS dan apakah uang dari hasil keringat masyarakat desa tersebut untuk simpan pinjam di UPK apakah termasuk uang halal atau haram?,” tanya sumber BN.
Sumber BN tersebut sangat menyayangkan terhadap UPK yang diduga secara tidak langsung melakukan kegiatan seperti rentenir berkedok atas nama lembaga yang payung hukumnya masih dipertanyakan keabsahannya.
Menurutnya sebagai pembina UPK adalah tugas yang di embannya sebuah amanah dari orang berpengaruh di Pemkab Jombang dikwatirkan ikut intervensi soal pengelolahan dana di UPK Jombang.
“Sebagai pembina UPK sangat menguntungkannya asalkan, tugas ysng diembannya berjalan mulus dan menuruti apa yang diperintahkan kepadanya,” pungkas sumber BN.
Sementara itu kepala dinas yang dimaksud sempat ditemui untuk konfirmasi tanggapannya soal informasi yang diterima oleh media ini, tetapi karena terburu-buru rapat dan jawaban pun kurang memuaskan.
“Sebentar Mas, saya masih ada rapat ini besok lusa aja ya,” terangnya kepada wartawan BN.
Perlu diketahui, awalnya PNPM- MPd pada pengelolaannya sekarang ditangani oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Teknisnya, dana yang berasal dari akumulasi bantuan modal dan keuntungan PNPM-MPd (Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat)- (Mandiri Perdesaan) itu dipinjamkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan (KSPP).
Setelah PNPM-MPd dinyatakan ‘Bubar’ atau berakhir sejak tahun 2015 meninggalkan dana warisan dari PNPM-MPd dijadikan UPK sebagai modal usaha, dari sinilah UPK mendapatkan keuntungan dari pengembalian modal dan plus bunga.
Pembubaran PNPM-MPd sejak tahun 2015 melalui Surat Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134 tahun 2015 terkait panduan pengakhiran dan penataan kegiatan PNPM-MPd.
Pengakhiran PNPM-MPd tersebut menyisahkan berbagai aset yang selama ini bersumber dari anggaran progam tersebut. Khususnya terkait aset simpan pinjam perempuan (SPP) yang dikelolah oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) di masing-masing Kecamatan PNPM-MPd di Kabupaten Jombang.
Perlu diketahui, aset dana bergulir yang dikelola UPK yang mungkin akhirnya berubah menjadi nama Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Secara prinsip dana tersebut milik masyarakat desa dalam satu wilayah setiap kecamatan yang dikelola oleh UPK sampai saat ini.
Sementara itu menurut salah satu aktifis LSM Kompak T. Agus h. (Komunitas Pemudah Anti Korupsi) Jawa-Timur mengatakan, “patut disayangkan, setelah bubarnya PNPM-MPd, dana sangat besar ini pun diduga melahirkan ruang kosong hukum. Walaupun telah dipayungi dengan adanya peraturan bersama kepala desa serta menjelma dengan nama lain, yaitu semisal dengan memakai badan usaha milik antar desa (BUM-Des), proses kontrol maupun pertanggung jawabanya sudah tak sama lagi,” katanya.
Menurutnya, hal inilah yang akhirnya menimbulkan persoalan serius dan kerap masuk keranah hukum.
Tak terkecuali di Kabupaten Jombang ini yang notabene merupakan wilayah UPK sebagai penerus PNPM-MPd yang diduga tidak punya legimitasi payung hukumnya.
“Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keuangan DPAM masih termasuk keuangan negara,” pungkasnya.
Sementara Ketua UPK Jombang sampai saat ini belum berhasil ditemui BN. (Bersambung/ Tok)