JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan Operator Regulasi Jalankan Beragam Kebijakan

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah operator yang mengatur program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa peraturan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan telah dijalankan diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan juga mengeluarkan peraturan-peraturan terkait dengan program JKN antara lain Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjalankan aturan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

BPJS Kesehatan mengakui peran media massa sangat penting dalam membantu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Dalam penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta. Optimalisasi kualitas pelayanan sudah dilakukan sejak kepengurusan administrasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan hingga saat pemanfaatan layanan di Fasilitas kesehatan.

Demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Pasuruan, dr Dina Diana Permata saat menyampaikan klarifikasinya tentang isi pemberitaan di salah satu media lokal di Pasuruan.

“Terkait informasi sepihak yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sangat menyulitkan bagi masyarakat di dalam pelayanan kesehatan, tentu kami berharap keberimbangan pemberitaan bukan semata-mata soal kaidah konfirmasi. Bukan pula soal pencermatan ulang (check and recheck) agar pemberitaan proporsional,” ucap Dina.

“Menguji informasi atau melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi atau suatu istilah “Cover Both Side” dengan melihat kedua sudut pandang, berimbang atau tidak memihak,” imbuhnya.

Lebih dari itu ucap dia, “alangkah indahnya jika kami diberikan ruang atau kesempatan menyampaikan pendapat sehingga masing-masing pihak mendapat porsi yang proporsional,” ungkapnya.

“Opini yang menghakimi berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta,” pungkasnya.

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button