‘Catatan Kritis’ DPRD Dibalik LKPJ Wali Kota Mojokerto 2019
■ Tak Tanggung – Tangung DPRD Rekomendasi 16 Poin
MOJOKERTO, JATIM, BN-DPRD Kota Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna Istimewa II dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto akhir Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (28/4).
Rapat Paripuna Istimewa II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto tersebut dihadiri Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Forkopimda, jajaran OPD dan seluruh unsur pimpinan serta anggota dewan setempat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto secara blak – blakan mengatakan DPRD memberikan enam belas (16) poin rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Mojokerto.
“Setelah melakukan kajian, DPRD memberikan enam belas (16) poin rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Mojokerto ahkrir TA 2019” tegas politisi PDI – Perjuangan itu.
Menurut Itok, panggilan karip pria yang dikenal kritis itu menegaskan salah satu tugas dan/ wewenang DPRD adalah meminta LKPJ Kepala Daerah sebagaana amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Dimana ditegaskan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD pada Rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan itu DPRD memberikan rekomendasi.
Dari catatan bidiknasional.com 16 poin Rekomendasi DPRD tersebut adalah sebagai berikut : Bidang Hukum, Program Ketenaga Kerjaan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup, Kependudukan Catatan Sipil, serta Pemerintahan, Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan, Ekonomi kepegawaian, Infrasttuktur, Sosial Keuangan, Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan. (Red/Adv)