ACEH

Korupsi Dana Desa Rp 248 Juta, Kepala Desa Blangkuncir Kabupaten Gayo Lues Divonis 5 Tahun Penjara

BANDA ACEH, ACEH, BN-Di tengah situasi pandemi Covid-19, Perkara Dugaan Tipikor Desa Blangkuncir, Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, Prov Aceh, tetap bergulir di persidangan.

Berdasarkan informasi yang di dapat Bidik Nasional Jum’at (29/05/2020) Dugaan korupsi Desa Blang Kuncir Kabupaten Gayo Lues kembali disidangkan di ruangan Tipikor Banda Aceh, dimana Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya tetap berada di Lapas Kelas II Kajhu.

Secara Sidang Teleconference adalah sidang yang menggunakan media video conference dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan seperti Jaksa, Terdakwa, PH tidak hadir di ruang sidang melainkan bersidang dengan menggunakan video conference dari tempatnya masing-masing.

Berdasarkan informasi yang di dapat Bidik Nasional, Tipikor Banda Aceh, Hakim Ketua Majelis yang diketuai Dr.Dahlan, SH.,MH dengan ketua Majelis Juandra, SH dan Hakim ad hoc Dr. H. Edwar,SH.MH.Mkn akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Latief Matsumi bin Jafar akibat korupsi dana Desa Blangkuncir Tahun Anggaran 2016. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara sebagaimana dakwaan primair:

1. Menyatakan terdakwa latif Matsumi bin Jafar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latif Matsumi bin jafar dengan pidana penjara 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 248.788.266,38 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah Enam Puluh Enam Rupiah Tigapuluh Delapan Sen) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan dan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan:

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,

5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

Demikian sekilas kutipan Putusan perkara Dugaan korupsi Desa Blang kuncir Kabupaten Gayo Lues, di mana sebelumnya tuntutan dari penuntut umum yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh mewakili Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, (08/04/2020) dan berdasarkan informasi pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues/Kejaksaan Tinggi Aceh dengan JPU Ully Herman, SH sebanyak 109 lembar halaman.

Adapun Tuntutan dari JPU kepada terdakwa mantan Pengulu Blangkuncir (LM) terkait dengan dugaan korupsi Desa Blangkuncir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 248 juta berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Aceh dituntut dengan 7 tahun penjara dengan subsider uang pengganti sebesar Rp60 juta rupiah.

Tuntutan dari JPU dibacakan didepan Ketua Majelis Hakim,dengan Tuntutan sebagai berikut.

Menuntut terdakwa Latif matsumi bin Ja’far dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Antara tuntutan JPU dan Putusan hakim tidak jauh berbeda, Jaksa menuntut 7 tahun dan Majelis Hakim menjatuhkan 5 Tahun penjara.

Sekedar mengingatkan kembali bahwa kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dimana berlanjut ke proses hukum, dan dengan modus memalsukan bon pembelian barang dan mark up berdasarkan temuan ahli BPKP dan hasil audit investigasi di lapangan, dan juga berdasarkan pemeriksaan bon-bon faktur pembelian yang diduga difiktifkan oleh Terdakwa seperti pembukaan jalan pagu anggaran di dalam APDes 203 juta namun disubkan hanya Rp130 juta, begitu juga dengan pembelian bebek. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button