ACEH

Said Muktar Telah Melaporkan  Team Pokja Pelelangan Proyek Dinkes Gayo Lues ke Polda Aceh

GAYO LUES, ACEH, BN-Advokat Said Muktar selaku direktur CV Faridattalah pemenang lelang elektronik pembangunan Puskesmas Rikit Gaib Telah melaporkan Pokja Pengadaan Barang Jasa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gayo Lues ke Polda Aceh pada tanggal 16 Mei 2020 dengan nomor agenda 226/2020/D.‎

Said Muchtar saat dikonfirmasi Bidik Nasional di kediamannya Jumat mengatakan laporan juga disampaikan ke pihak kejaksaan tinggi dan ombusman dengan no.627/ORI-Pwk-bna/TT/06/2020.‎

Sementara itu, Ketua Pusat Pemantauan keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang selaku praktisi hukum Saat di konfirmasi Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler jumat (19/6/2020) mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terkait tindakan pokja pengadaan barang dan jasa yang patut diduga telah melakukan pelanggaran terkait perpres 16 tahun 2018 serta undang undang tindak pidana korupsi.‎

‎Dalam laporan yang disampaikan patar sihotang akan mengawal proses ini sampai ke titik terahir karna aneh sekali perlakuaan Pokja 1 yang mana Ketua SALEH ADAM, ST membatalkan pemenang yang sudah di tetapkan di webset dengan alasan ada yang melakukan sanggahan terhadap paket tersebut.

“Hal ini jelas sangat tidak masuk akal pasalnya paket pekerjaan yang dilelang secara elektronik yang sudah di lakukan seluruh tahapan sampai penetapan pemenang,” katanya.

Kemudian diputuskan evaluasi ulang dan secepat kilat di umumkan lelang ulang secara sepihak oleh pokja tanpa berkonsultasi kepada para pihak yang paham dan mengerti aturan sementara masa sanggah yang 4 hari lagi habis tanpa menjawab sanggahan langsung memutuskan secara gegabah membuktikan ada sesuatu yang patut di pertanyakan terkait integritas para pokja yang azaz pelelangan terbuka transparan evesien.

Menurutnya, apa yang di lakukan pokja 1 bertentangan dengan documen pemilihan no.1.1/POKJA 1-UKPBJ/DINKES 2020 tanggal 14 mei 2020 dan berita acara pemberian penjelasan no.1.1/ADD/POKJA 1 UKPBJ/DINKES 2020.‎

Apa yang menjadi laporan direktur CV.FARIDATTALLAH merupakan hak seseorang yg di rugikan oleh pihak pokja dan dalam uraian yang kami terima berdasarkan rekaman percakapan dan bukti surat. Ada unsur dasar gratifikasi atau suap yang kita perlu dalami sebagai tindakan pokja dalam melabrak aturan.

Untuk itu Kami dari Tim PKN akan memantau perkembangan kasus ini samapai tuntas karna bisa jadi ini pintu masuk terhadap seluruh jenis pelelangan pengadaan barang jasa pemerintah di kabupaten Gayo Lues dan kami sangat berharap peranan pihak Penegak Hukum mampu mengungkap modus kotor yang melibatkan pokja di Gayo Lues.
(dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button