JATIM

Polrestabes Surabaya Kalah Digugat Praperadilan oleh Asmono

SURABAYA, JATIM, BN-Laporan Fitnah yang dilaporkan oleh penggugat Asmono warga Taman Pondok Indah blok DY nomer 1 Wiyung Surabaya terhadap Naniek Anugerah sempat dihentikan.

Pihak Polrestabes Surabaya pada tahun 2018 sempat mengeluarkan LP/1540/V/XI/2018 namun pihak Kepolisian menghentikan penyidikan tersebut lantaran dianggap tidak cukup bukti.

Dengan adanya Surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Naniek tersebut, Asmono melakukan upaya praperadilan dengan termohon Polrestabes Surabaya.

Sidang Praperadilan tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (23/7) dengan hakim tunggal.

Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang sempat di berhentikan Penyidikannya oleh Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya terhadap terlapor Naniek Anugerah untuk dilanjutkan.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Safri menyatakan tidak sah surat ketetapan penghentian penyidikan yang dikeluarkan Termohon (Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya).

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” ucap Hakim Safri.

Putusan praperadilan tersebut juga bisa dilihat di Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2020/PN Sby.

Atas dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut oleh termohon, Asmono kepada awak media mengatakan, “Hakim menolak dengan tegas penghentian penyidikan tersebut, dinyatakan tidak sah sehingga dalam hal ini perkara harus dilanjutkan kembali sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku, papar Asmono, Senin (27/7).

“Ini perkara fitnah lanjut Asmono yang sudah jelas diatur dalam pasal 311 KUHP dalam perkara ini saya berharap kepada Kepolisian, karena sudah ada reformasi moral dan mental untuk penegak Hukum agar selalu obyektif dalam segala hal dan tidak boleh berpihak, sehingga citra Polisi dimata masyarakat luas semakin baik,” pungkasnya. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button