Mantan Kades Dan Perangkat Desa Sumberjo Ditahan Kejaksaan Lamongan


LAMONGAN, JATIM, BN-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Lamongan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk.
Kedua tersangka ditahan setelah diminta keterangan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lamongan .dalam pemeriksaan sekitar kurang lebih 5 jam , Kamis (13/8/2020). Tersangka langsung dijebloskan sementara ke sel tahanan Lapas Lamongan selama 20 hari.
Tersangka tersebut sebelumnya seorang pegawai Kecamatan Pucuk berinisial B yang pada tahun 2019 menjabat Plt Kades dan A
perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk. Mereka disangka bertanggung jawab kerugian negara atas dana Rp 100 juta lebih atas Dana Desa (DD) dan Rp 50 juta dari dana BUMDES tahun 2019.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan dihadapan awak media mengungkapkan, pihaknya menahan kedua tersangka karena sudah mengantongi dua alat bukti kuat, yaitu berupa dokumen – dokumen dan keterangan kedua tersangka.
“Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atas dana desa dan Bumdes di Desa Sumberejo. Sehingga keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya
Masih menurut keterangan Subhan , kedua tersangka terlibat mark up penggunaan Dana Desa, Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk. Dari sekira 11 program kegiatan dari Dana Desa itu, lanjutnya, ada dana sedikitnya Rp 100 juta lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak diolaksikan sebagai mana mestinya .”Kerugian (negara) atas kasus ini masih dihitung, tapi indikasinya seratus juta lebih,” katanya
Selain korupsi DD, ujar Subhan, kedua tersangka juga diduga melakukan korupsi dana Bumdes sekira Rp 50 juta. Bumdes ini biasanya dipergunakan untuk membeli pupuk atau yang lain. Tapi dalam kasus ini sekira Rp 50 juta tidak digulirkan. “Dana Bumdes ini diduga mengendap di salah satu tersangka dan tidak digulirkan,” ujarnya
Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Subhan tidak membantahnya. Namun dari hasil pemeriksaan sementara ini baru ditemukan dua tersangka B Plt Kades yang merupakan staf di Kecamatan Pucuk dan J perangkat desa Sumberejo. “Nanti akan kita perdalam lagi,” tegasnya
Kedua tersangka, ungkap Subhan, dijerat dengan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan alternatifnya Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita lihat saja nanti. Dari kedua tersangka ini juga dikumpulkan beberapa keterangan saksi dan dokumen dan kami sedang dalami hal lain terkait dugaan korupsi ini,” pungkasnya. (Rdi)



