JATIM

Perjuangan Warga Kavling Mutiara Kapuk Untuk Mendapatkan Air PDAM

Abdul Cholik Hariadi Koordinator Perwakilan Warga Kav. Mutiara Kapuk. Jl Sumberlanggeng No.19, RT 03 RW 04 Kel. Sumberejo Kec. Pakal. Surabaya menunjukkan tonggak batas Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Gresik (22/09),

SURABAYA, JATIM, BN – Sejak tanggal 06 Januari 2020, warga Kavling Mutiara Kapuk di Jl. Sumberlanggeng RT 03 RW 04 Kel. Sumberejo Kec. Pakal. Surabaya telah mengajukan surat Permohonan Pengajuan Pemasangan Pipa Jaringan dan atau Master Induk atau yang lebih dikenal dengan Master Meter (MM).

“Harapan kami, sebagai perwakilan warga, musim paceklik dengan tanpa air PDAM ini segera berakhir. Kemudian permintaan kami tersebut dapat segera direalisasikan oleh PDAM Kota Surabaya untuk disegerakannya pemasangan pipa jaringan atau MM,” ujar
Abdul Cholik Hariadi Koordinator Perwakilan Warga di rumahnya Kav. Mutiara Kapuk. Jl Sumberlanggeng No.19, RT 03 RW 04 Kel. Sumberejo Kec. Pakal. Surabaya (22/09).

Untuk diketahui, hingga berita ini dikabarkan permasalahan lintas batas teritorial Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi kendala tersendiri sehingga permintaan yang ditujukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya belum terwujud.

“Pernah beberapa kali wilayah kami didatangi petugas PDAM Surabaya untuk dilakukan pengukuran dan seterusnya. Namun masih juga sampai hari ini, permintaan kami belum terlaksana. Tanah kami bukan sengketa. Legalitas tanah jelas. Hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan menikmati kekayaan alam termasuk air jelas diatur dalam UUD 1945,” kata Kholik sapaan akrab Abdul Kholik Hariadi.

Harapan warga sambungnya, dalam kondisi bertahun-tahun air PDAM belum menyentuh masyarakat kavling Mutiara Kapuk, air PDAM segera masuk.

“Yang mana secara administrasi kependudukan kami adalah warga yang ber KTP Surabaya. Kami mohon titik koordinat wilayah rumah kami tidak menjadi alasan tidak diberikannya air PDAM ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, lokasi kavling Mutiara Kapuk berada dalam koordinat teritorial pemerintah Kabupaten Gresik setelah Kali Lamong sisi timur (Kecamatan Pakal Surabaya). Pembatas wilayah berupa tonggak batu berukuran panjang 50 cm tertancap pada tanah batas antara antara Surabaya dan Gresik (Pembatas adalah jalan paving yg di bangun swadaya oleh warga kavling Mutiara Kapuk). Sedangkan dibalik Kali Lamong sendiri sebelah barat wilayah Gresik terdapat beberapa kampung yang masuk wilayah Surabaya.

“Lahan rumah kami terjepit diantara batas kedua pemerintahan yang berbeda. Jangan hanya karena hal ini, mengakibatkan PDAM Surabaya tidak berani memenuhi permintaan kami. Mustahil dong mas, apabila kami mengajukan permintaan ini ke PDAM Gresik. Sedangkan dibalik Kali Lamong yang disana terdapat kampung Surabaya yang berada di wilayah Gresik,” terang Kholik sambil menunjuk ke arah Kali Lamong.

Nanang Adi.S selaku Manager Senior Pelayanan Kepelangganan Wilayah Timur PDAM Kota Surabaya

Ditemui wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com, Nanang Adi.S selaku Manager Senior Pelayanan Kepelangganan Wilayah Timur PDAM Kota Surabaya menjelaskan batas wilayah pada kedua titik menjadi permasalahan tersendiri mengapa permintaan masyarakat Kavling Mutiara Kapuk belum dapat dipenuhi.

“Setelah meninjau lokasi pengajuan pipa jaringan maupun Master Induk, warga juga harus mendapat izin dari PDAM Gresik. Jangan sampai setelah pipa jaringan maupun Master Induk terpasang, downstream (jaringan bawah) yang dipasang secara swadaya oleh warga, mendapat komplain dari pemerintah Kabupaten Gresik atau PDAM Gresik. ‘eman to mas’ (sayangkan-red),” tutur Nanang sapaan akrabnya diruang kerjanya (21/09) siang.

Ia menegaskan sudah seharusnya PDAM Gresik memberikan atau mendukung permintaan warga dengan mengeluarkan surat dukungan penempatan MM disekitar batas wilayah.

“Mengenai hal itu jika semua prosedur telah dilalui, PDAM Kota Surabaya sendiri, berjanji akan mewujudkan permintaan warga, karena masyarakat sangat berhak untuk mendapatkan air yang layak untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ismail Kabag Humas PDAM Giri Tirta Gresik mengenai permasalahan tersebut mengatakan perwakilan warga dapat segera mengirimkan surat kepada PDAM Gresik.

“Ditujukan kepada Direktur Utama PDAM Giri Tirta Gresik, berikut lampiran atau materi perihal kedudukan wilayah warga kavling mutiara kapuk. Insya allah kami akan segera berikan jawaban mas,” ungkap Ismail kepada wartawan saat dihubungi via seluler (19/09).

Nunung Sri Iswahyuti Kepala Sub Koordinator Wilayah Surabaya Barat 3 Forum Komunikasi Master Meter (Forkom MM)

Sementara itu, Nunung Sri Iswahyuti Kepala Sub Koordinator Wilayah Surabaya Barat 3 Forum Komunikasi Master Meter (Forkom MM)
setelah melakukan sidak lokasi menyatakan, posisi keberadaan kavling Mutiara Kapuk yang notabene berada dalam wilayah Pemkab Gresik agar dapatnya menjadikan pengkondisian antar instansi PDAM kedua belah pihak.

“Sudah saatnya warga menerima haknya. Saya tadi bertanya pada salah satu warga mas, selama ini dia menggunakan air dari sumur bor. Pada kenyataannya dimusim kemarau seperti ini, sumur warga kehabisan air. Padahal diameter kedalaman sumur hingga 64 M. Terus jika airnya habis, mereka harus menggunakan air yang mana lagi, masak air galon mas,” ucap Nunung dengan nada tinggi.

Sebagai mitra masyarakat dan mitra PDAM lanjut Nunung, Forkom MM berharap agar hal ini menjadi perhatian serius bagi kedua instansi.

“Persiapan Surat Pemberitahuan & Permintaan Izin kepada PDAM Gresik telah siap dilayangkan oleh warga Mutiara Kapuk. Kami dalam hal ini Forkom MM siap menjembatani atau memfasilitasi harapan masyarakat untuk segera mendapatkan air yang layak dikonsumsi. (boody) bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button