JATIM

Polres Magetan Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun

MAGETAN, JATIM, BN-Polres Magetan, melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Magetan bertempat di Mapolres Magetan, Rabu (7/10/2020) pukul 10.00 WIB.

Konferensi Pers dipimpin Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dodik Wibowo.

Dari penangkapan ini, Polres Magetan bersama berhasil menangkap 2 orang tersangka KN dan DMS dengan rincian 1 pengedar dan 1 orang pemakai. Total barang bukti yang disita mencapai 0,25 gram dan 0,55 gram (sabu).

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.I.K menerangkan kepada awak media, “pengungkapan ini membuktikan Polres Magetan tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Magetan,” tegas Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.I.K

Menurutnya, tersangka KN adalah warga kelurahan Sukowinangun, RT 02 RW 02,Kecamatan Magetan, berprofesi sebagai penjual teh Poci di sekitaran Magetan. Dia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Magetan setelah menjual sabu kepada DMS berhasil di bekuk di sekitar Desa Mojopurno Ngariboyo.

“Kita berhasil menangkap DMS di sekitar di sekitar Desa Mojopurno, Ngariboyo dengan barang bukti 0,25 gram yang di beli dari KN warga Kecamatan Magetan sebesar Rp 300 ribu yang saat itu juga kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Sukowinangun dengan barang bukti 0,55 gram serbuk cristal,” terang Kapolres.

“Barang bukti yang kita peroleh satu kantong plastik klip berisi cristal sabu,tas pinggang kecil,alat komunikasi Hp, perangkat bong, 2 buah korek api gas dan 1 buah timbangan elektric merk Harnic” jelas Kapolres, Rabu (7/10).

“Jaringan ini beroperasi sudah lama, namun baru berhasil kita ungkap. Barang yang di duga sabu ini di duga berasal dari jaringan Lapas Madiun. KN adalah jaringan Lapas Madiun dan DMS adalah kaki dari KN, ” kata Kasat Resnarkoba AKP. Dodik Wibowo, SH menambahkan.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan penyelidikan di sekitar Lapas, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda miniman Rp 800 juta maksimal 8 Milliar, ” pungkasnya ( dhy & ashar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button