LAMPUNG

BUPATI LAMBAR SERAHKAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional/ATR Lambar menyerahkan sertifikat tanah pada warga

LAMPUNG BARAT, BN – Bertempat di Kantor Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Rabu 13-01/21 Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus membagikan 627 lembar sertifikat tanah.

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Ketua DPRD Lambar Edi Novial S.Kom., Assisten II Ismet Inoni, Kepala OPD, Kepala Bidang Agraria Tata Ruang dari Badan Pertanahan Nasional Andres Butar Butar,S.E,M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Lambar, Camat Sumber Jaya, Lurah Tugu Sari , Peratin Pekon SukB a pura serta masyarakat penerima Sertifikat.

Dalam arahannya, Bupati Parosil mengatakan tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.

“Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi,”imbuhnya.

Untuk diketahui sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu pekon di kabupaten lampung barat.

“PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,”papar Bupati.

“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,” lanjutnya.

Dibagian lain sambutannya, Parosil menjelaskan saat ini kita mensinergikan program pemerintah pusat dan daerah guna memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Sebagai implementasinya, pada hari ini di kecamatan sumber jaya akan dibagikan 627 sertifikat dengan rincian untuk pekon suka pura 253 sertifikat dan
kelurahan tugu sari sebanyak 374 sertifikat,” ungkapnya.

Diakhir sambut, Parosil Mabsus menghimbau kepada seluruh penerima sertifikat agar menjaga/menyimpan baik-baik sertifikatnya, jangan sampai hilang atau rusak karena sertifikat merupakan dokumen berharga. (FIK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button