SULBAR

DPC GMNI Mamuju Bertandang Ke DPRD, Audiensi Terkait Retribusi Sampah

MAMUJU, SULBAR, BN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Sulbar. Senin (22/3/21).

Hadirnya GMNI Mamuju untuk melakukan audiensi bersama anggota DPRD Mamuju. Hal ini dilakukan dalam menyikapi Peraturan Daerah (Perda) No.02 tahun 2020 tentang retribusi sampah.

Dengan kondisi saat ini, adanya wabah pandemi covid-19 dan bencana gempa bumi yang terjadi di wilayah provinsi sulawesi barat dinilai sangat berdampak dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Ketua DPC GMNI Mamuju, Nur Alam Syah meminta untuk Perda No.02 Tahun 2020 tersebut di kaji ulang, dengan melihat kondisi sosial ekonomi dikarenakan pandemi covid-19, dan juga kabupaten Mamuju yang baru saja terdampak bencana gempa bumi.

“kami melakukan audiensi menyikapi perda no.02 tahun 2020 tentang retribusi sampah yang telah diberlakukan, kami minta perda ini untuk dikaji ulang karna melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat hari ini yang terdampak covid-19 dan bencana gempa bumi yang melanda kabupaten Mamuju”, Ungkap Alam Syah kepada BN.

Alam Syah menilai bahwa Perda yang menggantikan Perda kab. Mamuju no. 05 tahun 2009 tersebut sangat mencekik masyarakat akibat lonjakan retribusi sampah sangat signifikan dari 5000/bulan menjadi 20.000/bulan.

“Kami menilai bahwa perda ini sangat mencekik masyarakat karna retribusi yang melonjak signifikan, di ditambah lagi dengan ekonomi yang tidak stabil, lantas kami bertanya perda ini untuk siapa ?. Jadi kami harap dengan itu semua dipertimbangkan”, Pungkas Bung Alam. (bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button