SUMUT

Operasi Sikat Toba 2021, Polres Labuhanbatu Ungkap 104 Kasus 3C

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Kapolreses Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, SH.SIK.MH serta Pejabat Utama Polres Labuhanbatu memaparkan hasil Operasi Sikat Toba Tahun 2021 Polres Labuhanbatu.

Menurut Kapolres bahwa Operasi Sikat Toba dilaksanakan selama 21 hari yang dimulai ada tanggal 02 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021, dan Operasi ini merupakan penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan (street crime) dengan sasaran pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) dan Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH memaparkan keberhasilan Personil Labuhanbatu untuk tindak pidana Curas 3 kasus,l dengan 4 tersangka, Tindak Pidana Curat 81 kasus dengan 103 tersangka, dan tindak pidana curanmor 20 kasus dengan tersangka 23 orang, jadi Pengukapan kasus secara keseluruhan sebanyak 104 Kasus yang merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2016, 2019, 2020 dan 2021.

Satu Kasus yang berhasil di ungkap merupakan kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2016 di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa pada Operasi Sikat Toba tahun 2021 ini personil Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 130 Tersangka selama 21 hari, berarti rata-rata setiap 4 jam sekali terdapat 1 orang tersangka yang berhasil ditangkap.

Total kerugian korban dari 104 kasus yang berhasil di ungkap Rp. 604.784.250,- ( enam ratus empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).

“Dari 104 tindak pidanan ini bahwa petugas berhasil menyita barang bukti yang telah disita berupa Uang : Rp. 4.095.000,-. Sepeda motor berbagai merk 25 unit ,Mobil xenia 1 unit, Sapi / lembu 2 ekor, Baterai tower 4 buah, Elektronik dan alat rumah tangga : 14 unit, Hand phone 46 unit, Laptop : 6 unit, Mesin genset 1 buah, Rantai, anting dan cincin emas 13 jenis, Bantalan rel 117 batang, Rel besi 31 potong, Sepeda 1 unit, Surat tanah 3 lembar, Sawit 316 janjang, BPKB dan STNK 2 buah,” papar Kapolres.

“Terhadap 6 tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas yang membahayakan petugas yakni tersangka inisial YJS alias Gopal Kasus 363 Curanmor, inisial RM, Kasus 363 Curanmor. inisial SM Kasus 363 Curanmor, inisial BSR alias budi bacok dalam Kasus 363 Curanmor, RN alias Kumin dalam Kasus 363 , Inisial FP alias paimin dalam Kasus 363 Curanmor,” jelasnya.

“Untuk para pelaku tindak pidana ada beberapa pasal KUHPidana yang terapkan Pasal 365 kuhp ( (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 363 kuhp ((1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun), Pasal 480 kuhp (diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah),” tandasnya.

AKBP Deni Kurniawan juga menyebutkan hasil Operasi Sikat Toba pada Tahun 2021 ini meningkat 4 kali lipat apabila di bandingkan dengan priode-priode operasi sikat Tahun sebelum. Peningkatan ini merupakan wujud implementasi program prioritas Kapolri yang ke-6 yaitu peningkatan kinerja penegakkan hukum, dalam rangka tranformasi khususnya bidang operasional menuju Polri yang PRESISI.

“Untuk menambah motivasi personil kita selalu berkomitmen memberikan reward dan pada Senin tanggal 29 Maret 2021 telah diberikan reward dan penghargaan berupa Ucapan terima kasih kepada 37 Personil Anggota Reskrim yang melampaui target ungkap Kasus,” pungkas AKBP Deni Kurniawan. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button