Bank Sumut Syariah KCP Lubuk Pakam Diduga Bermain Roya
■ Lunas Sejak 2015, Sertifikat Jaminan Masih di Blokir BPN
DELI SERDANG, SUMUT, BN – Bank melakukan tindakan-tindakan pengamanan dan meminta kepada calon nasabah agar memberikan jaminan suatu barang tertentu sebagai jaminan didalam pemberian kredit seyogyanya telah diatur dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga telah di atur pada undang-undang tentang Hak Tanggungan.
Dengan demikian, maka hukum jaminan dapat dirumuskan sebagai ketentuan hukum yang mengatur tentang jaminan pada umumnya, bahkan kerap barang jaminan tidak selalu milik debitur, tetapi undang-undang memperbolehkan barang jaminan adalah milik pihak ketiga itu sepanjang pihak yang bersangkutan merelakan barangnya dipergunakan untuk jaminan hutang. Jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur biasanya adalah suatu benda yang biasa disebut benda jaminan berupa Hak Tanggungan.
Terkait itu, Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Lubuk Pakam yang memang dalam hal fasilitas kredit/ pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah kepada salah satu nasabahnya yang menjadi sumber Bidik Nasional mengaku terzholimi atas perlakuan pihak Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Lubuk Pakam, halnya patut diduga kuat pembodohan publik dengan cara mengulur waktu untuk tidak menerbitkan Roya saat piutangnya dinyatakan selesai. Terkesan tampak adanya kemunduran dikepemimpinan Direktur Bisnis dan Syariah (Irwan red).
“Tidak pernah diberikan Roya dari mereka (pihak Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Lubuk Pakam),” kata sumber Bidik Nasional yang enggan namanya disebutkan melalui kuasanya.
Menurut sumber BN, Roya itu tidak pernah dikirim oleh bank kepada pihak BPN agar Sertifikat Hak Tanggungan dikembalikan menjadi seperti semula Sertifikat Hak Milik.
“Mereka selalu mengulur waktu untuk berikan Roya atas Hak Tanggungan yang telah selasai dengan berbagai alasan, belakangan diketahui hak tanggungan piutang yang pertama juga tidak pernah diterbitkan Roya oleh Pihak Bank Sumut Syariah, nah itu patut diduga kuat pembodohan publik,” timpal Nasabah tersebut melalui kuasanya yang memang mantan Ketua BEM UINSU dan Aktivis Vokal di tahun 1998 itu.
Terpisah, saat Bidik Nasional konfirmasi pimpinan Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Lubuk Pakam, melalui anak buahnya yang berperawakan gemuk mengakui bahwa benar pihaknya belum pernah terbitkan Roya atas piutang lama yang telah lunas ditahun 2015 tersebut dengan dalih bahwa nasabah tersebut tidak pernah memintanya, selain itu dirinya juga menyebut pihaknya sedang sibuk dengan pekerjaan lain yang meski lebih dulu diselesaikan.
“Benar, memang kami tidak pernah keluarkan Roya kepada Nasabah tersebut sejak tahun 2015, hal itu disebabkan nasabah tersebut tidak pernah mengambilnya, dan kami pun sedang sibuk untuk selesaikan pekerjaan kami yang lain,” ucapnya.
Lebih lanjut Bidik Nasional menanyakan tentang bagaimana Roya yang wajib diterbitkan namun tidak diterbitkan untuk disampaikan kepada BPN agar menghapus hak tanggungan yang awal telah selesai dengan membuat hak tanggungan baru dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang sama.
Pria berperawakan gemuk tersebut tampak gugup dengan nada tinggi menjawab bahwa itu adalah urusan internalnya dan pihak Notaris terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Bisnis dan Syariah dan Pimpinan Unit Usaha Syariah Bank Sumut belum dapat dikonfirmasi. (Hs).