Dugaan Pungli Rp 30,5 Juta Oleh PP PN Lbp Ternyata Sudah Dikembalikan Secara Dicicil


DELI SERDANG, SUMUT, BN – Dugaan pungli yang dilakukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (PP PN Lbp) yang bernama Baginda Raja Hasibuan (BRH) ternyata sudah dikembalikan secara dicicil sejak diberitakan BN sebelumnya dengan judul “Oknum Panitera PN Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli” yang terbit pada tanggal 27 April 2020 lalu. Hal itu terungkap saat suami berperkara perdata tanah warisan di PN Lbp mengatakan langsung kepada BN beberapa waktu lalu.
Sementara, dipemberitaan BN yang berjudul “Pemeriksaan Dugaan Pungli Rp 30,5 Juta Oknum PN Lubuk Pakam Terkesan Lambat” terbit tanggal 19 Juni 2020 kemarin, patut diduga kuat pihak PN Lbp kelabui wartawan BN dalam upaya menuangkan berita berimbang, sebab menurut Aman Sentosa Sitepu, isterinya yang menjadi korban dugaan Pungli oleh BRH itu telah sejak lama menerima pengembalian uang dari BRH melalui Pengacaranya, Tosa menyebut persoalan uang isterinya sudah selesai.
“Sudah langsung dipanggil kami (Tosa dan Istri berikut Pengacaranya) sama Pengadilan (PN Lbp), dijumpakan sama orang Pengadilan kami sama Baginda, dia janji uang kami dibalikkan 25 Juta, tapi karna uang itu kan dari pengacara, jadi dibalikkan si Baginda sama pengacara, 3 kali, 7 juta, 10 dan sisanya, dicicilnya”. Ujar suami berperkara tampak dengan mimik kecewa perkara perdata tanah warisan istrinya di NO-kan PN Lbp.
Selain itu, disinggung BN tentang apakah sudah selesai sidang perkara perdata tanah warisan milik isterinya yang sempat diputus NO oleh PN Lbp sebelumnya tersebut masih berlangsung dengan gugatan ulang, Aman Sentosa mengaku hampir selesai.
Terpisah, Ketua PN Lbp Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum saat konfirmasi BN mengenai uang yang ditransfer pengacara isteri Tosa kepada BRH telah dikembalikan setelah awal kali dirinya dikonfirmasi dan terbit berita BN, Ketua PN Lbp Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum menapik pengakuan Tosa, bahkan ia meyakini pihaknya masi lakukan pemeriksaan dugaan pungli tersebut, dan meminta BN untuk konfirmasi kepada humasnya agar mengetahui informasi yang diyakininya sebenarnya.
“Ke humas PN Lbp saja bapak ya infonya, kebenaran informasi itu masih diklarifikasi atasan langsungnya. Kita tunggu laporannya bapak”. Tulis Ketua PN Lubuk Pakam menjawab konfirmasi melalui aplikasi perpesanan whatsap.
“Terima Atas Informasinya.. saya rasa tanggapan bpk ketua di screenshot yg saudara sampaikan sudah cukup jelas.. apakah benar atau tidak kejadian ini seperti yg saudara tanyakan, saya bukan pemeriksanya dan bukan jg pengambil keputusannya.. mengenai tahapan sudah saya jelaskan jg dlm wa yg lalu dan sebagiannya sudah saudara muat.. yg namanya proses tentu butuh waktu.. kalau ada yg berpendapat lambat,, maka begitulah yg namanya proses, kalau tidak itu namanya main hakim sendiri atau menghakimi tanpa dasar.. Kita Pengadilan tentu tidak begitu..”. Tulis Humas PN Lbp menanggapi. (Hs).



