JATIM

Mafia Perijnan Diduga Atur Rekom Perusahaan Nakal di Jombang

■ Dinas Lingkungan Hidup Jombang Disinyalir Tabrak Perbub No 60 Tahun 2018

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jombang

JOMBANG, JATIM, BN – Terkait adanya surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Nomor 005/1305/4135.34/2021 perihal : Undangan Pembahasan Dokumen UKL-UPL yang di tujukan kepada beberapa perusahaan diantaranya :

1. Salah satu mall di Jombang

2. Industri barang dari Gabus-PT.Surya Tama Gabus Shindo di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo Kecamatan Perak

3. Rumah potong dan pengepakan daging unggas PT. Semesta Mitra Sejahtera di Desa Rejoslamet Kecamatan Wojowarno

4.Industri pengelolahan limbah B3-PT.Logam Sabar Subur di Dusun Bakalan Kecamatan Sumobito

5. Industri kemasan dan kotak dan karton -PT. Darma Anugrah Indah di Jalan Ploso-Babat Duduk Pendowo Kecamatan kabuh.

6. Perumahan The Khadefa Residence-PT.Sinar Surya Perkasa Jaya di Jalan Laksada Adi Sucipto, Desa Denanyar Kecamatan Jombang.

7. Industri barang dari plastik untuk pengemasan-PT. Era Dinamika Perkasa di Dusun Doro ,Desa Mojowarno,Kecamatan Mojowarno .

Dari pemanggilan masing-masing usahawan tersebut diduga tanpa diberikan sanksi, tetapi hanya diberikan rekomendasi untuk selanjutnya melakukan perizinan terkait UKL-UPL, padahal sebelumnya harus diterapkannya “Penindakan Tegas” berupa sanksi-sanksi hukum terhadap beberapa para usahawan.

Mengingat, bahwa beberapa perusahaan yang di sebut dalam surat pemanggilan (undangan) tersebut diduga sudah eksis sejak lama dalam menjalankan kegiatan, baik dalam rangka Pembangunan Gedung Hingga Operasi Produksi sebelum mengantongi izin lingkungan UKL-UPL.

Benar dan pentingnya perizinan lingkungan dalam melaksanakan usahanya, tetapi seakan disepelekan karena dari beberapa masing-masing usaha tersebut di duga memiliki “backing” oknum yang berdinas di jajaran Pemkab Jombang yang berkaitan penanganan izin usaha mereka.

Sanksi jika suatu badan usaha tidak memiliki izin lingkungan, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada pasal 1 angka 35 disebutkan, bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka pengelolaan lingkungan sebagian pra-syarat untuk memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan.

Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1,maka disini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp 3 Milyar.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.

Pertanyaanya, kenapa Dinas Lingkungan Hidup Jombang semudah itu memberikan rekom perizinan padahal usaha itu diduga sudah berdiri dan beraktifitas sejak lama. setelah dikeluarkan Surat Penggilan Nomor 005/1305/415.34/2021 pada tanggal 22 Juni 2021 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Endang Retnowati SH?.

Menurut salah satu petugas Dinas Lingkungan Hidup Jombang ketika di konfirmasi mengatakan, “setelah adanya pemanggilan beberapa perusahaan yang telah di panggil akhirnya di berikan rekom semua untuk mengurus perizinan lingkungan selanjutnya. Dan setelah itu nanti tergantung dengan Dinas Perizinan Jombang dan Satpo PP Jombang yang terlibat dalam penertib pan,” ujarnya kepada Bidik Nasional (BN).

Sumber itu menambahkan, para usahawan pun tidak kehilangan akal dan mungkin mencari jalan keluar yang mudah dan tidak mengeluarkan biaya begitu besar maupun sanksi penjara. Maka merekapun berusaha, akhirnya menemukan dan dan dikeluarkannya berupa rekom dari Dinas Lingkungan Hidup Jombang.

Bagi mereka para usahawan adanya rekom mungkin sudah dianggap aman tanpa diberikannya sanksi. Baik sanksi denda yang begitu besar kepada masing-masing pengusaha membuat mereka pun ketakutan dengan denda yang begitu besar dan hukuman pidana diantara 1 tahun sampai 3 tahun.

Menurut sebuah sumber di jajaran Pemkab Jombang di Dinas Lingkungan Hidup Jombang diduga ada oknum untuk para pengusaha memberikan jalan keluar untuk mendapatkan “Surat Sakti” berupa rekom tersebut. Dan sebagai bentuk membantu kelancaran keluarnya rekom diduga ada “uang terima kasih” tergantung berapa yang di sampaikannya, tidak ditentukan keharusan besarannya.

Sementara Plt Kepala Dinas Hari Utomo ketika di konfirmasi oleh BN jawabnya tidak tahu menahu, hanya dilimpahkan kepada bawahannya Wildan, tetapi juga tidak masuk ngantor di karenakan lock down terkait Covid-18.

Dugaan adanya kesempatan pendemi inilah di gunakannya sebaik-baiknya bagi mereka di rumah. Khususnya bagi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hari Utomo tidak ambil pusing memikirkan adanya dugaan antara oknum Dinas Lingkungan Hidup ada yang “kongkalikong” dengan para usahawan terkait rekom.

Sementara itu untuk diketahui, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Jombang diduga tidak melakukan /atau memberikan sanksi kepada para usaha yang tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, diduga telah melanggar Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Pasal 16 Bidang Pengendalian, Pengawasan,dan Penegakan Hukum Lingkungan. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button