Terkait Dana TKG, GMPK Layangkan Laporan Ke Kejati Sulbar

GMPK Provinsi Sulawesi Barat layangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait program Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk daerah terpencil di Mamuju (20/99),
• Dana TKG Daerah Terpencil Diduga Ada Potongan
MAMAUJU, SULBAR, bidiknasional.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Sulawesi Barat layangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait program Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk daerah terpencil di Mamuju.
Edi Kurniawan selaku Sekertaris Umum GMPK Sulbar mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ke Kejati Sulbar terkait adanya dugaan pemotongan dana tunjangan tersebut.
“Sekarang sudah masuk ke Kejati suratnya. Kita tinggal menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan terkait persoalan ini”, kata Edi kepada bidiknasional.com, Senin (20/9/21).
Diungkapkannya, dugaan pemotongan disinyalir dilakukan oleh oknum pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Sulbar.
“Program Dana terpencil, diduga ada pemotongan 2 bulan dengan alasan kesepakatan dengan guru bersangkutan”, ungkapnya.
Edi menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan tersebut.
“Kami punya bukti atas hal tersebut. Oleh karena itu, hari ini kami kembali layangkan surat aduan masyarakat (DUMAS) Ke Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk menindaklanjuti persoalan ini demi hukum”, ucapnya.
Ditegaskannya, bahwa program ini adalah stimulan bagi para guru yang ada di wilayah terpencil, tentunya harus tersalur dengan baik. Hal ini juga berdampak baik untuk masa depan pendidikan di wilayah Sulbar.
“Sudah semestinya di salurkan dengan baik tanpa potongan demi masa depan ke pendidikan di Sulawesi barat ini”, tegasnya.
Edi juga membeberkan bahwa GMPK Sulbar telah melayangkan beberapa laporan ke Kejati Sulbar. Termasuk laporan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Kabuloang, Kec. Kalukku Mamuju.
“Menurut kasi Pengkum Kejati Sulbar bahwa persoalan tersebut (laporan dugaan Tipikor di Desa Kabuloang;red) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Mamuju. Untuk selanjutnya kami akan mengawal persoalan tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum tetap”, tutup Edi.
Penting diketahui, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya, juga untuk mengangkat martabat, dengan harapan agar para guru dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus. (Bahri)