LPK RI JATENG LAPORKAN DUGAAN PROYEK MENYIMPANG SMP NEGERI 8 KE INSPEKTORAT

PEKALONGAN KOTA, bidiknasional.com -Pembangunan Rehabilitasi Ruang LOCUS SMP Negeri 08 Kota Pekalongan dengan Pagu Anggaran Rp.1.957.802.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah) yang ramai diperbincangkan masyarakat serta pemberitaan beberapa awak media, dilaporkan ke inspektorat Kota Pekalongan oleh LPK RI Jateng.
Pasalnya, Pihak CV Sumber Barokah tersebut dapat surat teguran dari Konsultan Supervisi agar segera dilakukan pembongkaran karena kuat dugaan melanggar atauran .
Kepada Media Bidik Nasional (BN), Ketua LPK RI BAI DPW JATENG yang akrab dipanggil Cak Irul menyampaikan, “Iya Mas hari ini kami mengirim surat Laporan kepada Kepala Inspektorat Kota Pekalongan terkait pekerjaan rehabilitasi (DAK) Locus SMPN 08 Kota Pekalongan, yang diduga dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan penggunaan bahan Kayu tidak sesuai Spesifikasi kontrak ,” katanya.
Lanjut Cak Irul, “Dalam isi surat laporan tersebut Cak Irul juga berharap untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memohon kepada Insepektorat untuk menindak lanjuti laporan nya sesuai peraturan Perundang – undangan.
” saya memberikan saran dan pendapat kepada Inspektorat untuk segera melakukan pembongkaran pekerjaan yang menggunakan bahan kayu tidak sesuai Spesifikasi Kontrak dan membongkar adukan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis, untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang – undangan,” Pungkas nya
Selasa (28/9/2021) Kepala Inspektorat Pekalongan Kota Di meja kerjanya mengatakan kepada Media BN akan segera mengklarifikasi dulu ke pihak Pelaksana dan Dinas terkait. (Dikin)