LELANG JABATAN

Oleh : Daud Djoni, WD Ketua DPC LSM KOBRA (Komando Bersama Rakyat)
BANYUWANGI, bidiknasional.com – Lelang jabatan merupakan suatu sistem pengangkatan pejabat yang belum tentu tercapainya reformasi birokrasi yang baik. Lelang jabatan tidaklah menjadi jaminan akan adanya suatu pencapaian yang diharapkan dari reformasi birokrasi itu sendiri. Oleh karenanya, ada beberapa dampak positif dan dampak negatif dari sistem lelang jabatan.
” Kelebihan menggunakan sistem lelang jabatan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk turut serta memiliki dalam rangka reformasi birokrasi yaitu untuk merekrut ataupun menempatkan Pejabat eselon yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai, sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ”
Dengan adanya sistem lelang jabatan, sudah barang tentu untuk pengisian jabatannya melalui fit and proper test, maka dengan adanya sistem dapat menciptakan persaingan positif dalam kinerja, sehingga nantinya akan tercipta Pejabat yang berkompeten pada saat mengemban amanah jabatan mewakili rakyatnya. Selain itu, dengan adanya lelang jabatan dapat meningkatkan kualitas dan mutu kinerja di suatu Daerah.
Pada saat dilakukan lelang jabatan, maka akan dilakukan assessment bagaimana track record kinerja pejabat tersebut. Oleh karena itu pula, kelebihan dari sistem lelang jabatan adalah penempatan Pejabat yang bersih dan berkompeten pada saat menduduki suatu jabatan.
Dengan adanya sistem lelang jabatan tentunya akan menghindari praktek pengisian jabatan yang merupakan “pesenan” dari pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam hal tugas dan wewenang dari jabatan tersebut.
Sistem lelang jabatan juga merupakan bentuk keterbukaan Birokrasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih percaya kepada Pemerintahan, sehingga “Good Governance” akan tercipta.
Lelang jabatan dilakukan dengan seleksi terbuka dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sehingga melahirkan pejabat yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Lelang jabatan membutuhkan biaya yang tidak sedikit yang digunakan untuk membiayai honorarium panitia seleksi terutama yang berasal luar instansi, biaya seleksi untuk membiayai seleksi psikometri, assessment test, dan wawancara, serta biaya akomodasi untuk mengumpulkan peserta jika diperlukan.
Munculnya potensi petualang jabatan yang dilakukan oleh pegawai dimana seorang pegawai selalu ikut setiap ada proses lelang jabatan untuk mendapatkan posisi yang paling menguntungkan bagi pegawai yang bersangkutan.
Untuk menerapkan ketentuan lelang jabatan agar berhasil dalam pelaksanaannya, maka diperlukan hal-hal antara lain :
” Menyusun ketentuan lelang jabatan dengan memperhatikan beberapa hambatan pelaksanaan lelang jabatan, yaitu kearifan lokal dan biaya serta mencegah munculnya petualang jabatan,
mengidentifikasikan potensi sumber daya manusia (SDM) yang tersedia, baik di dalam maupun di luar Organisasi, dikaitkan dengan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki ”
Pelaksanaan lelang jabatan dapat dikatakan berhasil jika dalam pelaksanaanya didukung adanya komitmen Pimpinan dan juga dukungan Infrastruktur Pengelolaan (SDM) sumber daya manusia yang memadai.