ACEHSUBULUSSALAM

Plt.Kadis PerindagKop Dan UKM : Gas LPG 3 Kg Hanya Untuk Warga Kurang Mampu dan Jangan Menjual Di Atas HET

Wardiansyah, S.T

SUBULUSSALAM,bidiknasional.com -Terkait Harga Dan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg , Plt. Disperindagkop Dan UKM Kota Subulussalam Wardiansyah, S.T mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan agen resmi dan pangkalan agar tidak menjual elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Wardiyansyah,S T juga menjelaskan bahwa saat ini terjadi kelangkaan gas sebagaimana keluhan masyarakat. Hal ini kata Wardiansyah disebabkan beberapa faktor, pertama masih banyak para pelaku UMKM menggunakan elpiji 3 kilogram dengan jumlah besar 10-15 tabung.
Kedua, gas elpiji subsidi 3 kilogram harusnya dipakai masyarakat kelas menengah ke bawah atau warga kurang mampu. Namun kenyataannya masih banyak warga golongan ekonomi ke tas masih menggunakan elpiji 3 kilogram.”Senin 18 Oktober 2021.

“Masih membudaya di kalangan masyarakat kita. Tidak malu masih menggunakan gas 3 kilogram. Padahal di tabung gas itu ada ditulis, hanya untuk masyarakat miskin,” ungkap Wardiansyah.
Selain itu, kata Wardiansyah, terkait antrian di pangkalan selama ini umumnya mereka para pengencer. Mereka datang silih berganti, suami, istri atau anak bertujuan supaya bisa mengumpulkan beberapa tabung. Akibatnya, masyarakat lain tidak kebagian.

“Bahwa orang-orangnya itu-itu saja yang antri di pangkalan rata-rata para pengecer, dengan memperalat untuk mengambil gas tersebut suami, dan anak-anak mereka, itulah mengakibatkan gas cepat langka di pangkalan,” ucap Wardiansyah.
Namun, kata Wardiansyah, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian gas dari agen resmi ke pangkalan, termasuk dari pangkalan ke masyarakat.

“Minggu depan saya lihat dulu regulasinya, bila perlu kita buatkan surat edaran untuk masyarakat,”

Wardiansyah mengatakan , sanksinya sudah jelas jelas, bahwa agen resmi akan menindak tegas jika ada pangkalan yang bermain curang, menjual gas 3 kilogram kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sedangkan jika ditemukan kecurangan itu terjadi di pihak agen, maka Disperindagkop dan UKM Kota Subulussalam yang akan menindak tegas,”Ujarnya

Wardiansyah mengatakan , sanksinya sudah jelas jelas, bahwa agen resmi akan menindak tegas jika ada pangkalan yang bermain curang, menjual gas 3 kilogram kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sedangkan jika ditemukan kecurangan itu terjadi di pihak agen, maka Disperindagkop dan UKM Kota Subulussalam yang akan menindak tegas,”Ujarnya

“Sudah jelas bahwa agen yang nakal ditindak oleh agen resminya dengan memutuskan hubungan kerjasamanya. Sementara jika agen yang nakal kita dinas yang menindak,” kata Wardiansyah yang menegaskan hal itu sudah disampaikan langsung kepada pihak agen saat turun ke lapangan pada 4 Oktober lalu,”Tandas Wardiyansyah.

(A.Darminto bancin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button