KENDAL, bidiknasional.com – Polsek Pegandon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal, bertempat di Wilayah hukum Polsek Pegandon yaitu Kecamatan Pegandon dan Kecamatan Ngampel, Jum’at malam (22/10/2021) pukul 21.00 Wib sampai selesai.
Hadir pada kegiatan tersebut Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-2 Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dilaksanakan dengan kekuatan 2 personil dari Polsek Pegandon 2 personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H bersama Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan PPKM Level-2 Corona Virus melasanakan himbauan kepada Penjaga Masjid Sunan Abinawa, Pedagang Nasi Angkringan, Pedagang Kelontong dan Pedagang Warung Makan.
“Saya sampaikan, yang masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away, dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In berupa teguran secara lisan. Jam operasional sampai jam 21.00 wib,” ujar Kapolsek Pegandon.
Zainal Arifin juga membubarkan serta menindak dan memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes.
“Saya sampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek Pegandon.
Ditegaskannya, bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 wib, dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik.
Sementara itu Untoro (38) pedagang nasi angkringan mengatakan, dirinya akan mematuhi himbauan yang di sampaikan oleh Kapolsek Pegandon dan Satgas Covid 19.
“Kami siap mematuhi himbauan dari Satgas Covid 19, semoga kegiatan ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dan kita bisa bekerja seperti biasah,” kata Untoro.
Pantauan dilapangan, kegiatan berlangsung lancar, situasi aman terkendali.
(Peni Kusumawati)