JATIMSURABAYA

Hak Jawab : PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan Bidiknasional.Com

Hak Jawab : PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan Bidiknasional.Com

SURABAYA, bidiknasional.com – Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih atas pemberitaan Bidiknasional.Com tentang FIFGROUP. Kami memaklumii tugas Bidiknasional.Com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalan UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Namun, terkait pemberitaan Bidiknasional. Com pada hari Minggu, 3 Oktober 2021 yang berjudul “Diduga Jadi Korban “Perampasan” Oleh Oknum Debt Collector, Anak Sekolah di Situbondo Lapor Polisi” tidak melalui konfirmasi cover both side, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajakan hak jawab sebagai berikut :

1.Pemberitaan mengenai “perampasan” sepeda motor oleh oknum debt collector yang disinyalir menjadi suruhan FIFGROUP Cabang Situbondo adalah tidak benar. Bahwasanya dalam menjalankan prosedur eksekusi jaminan fidusia, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

2.FIFGROUP Cabang Situbondo yang dibantu oleh mitra kerja samanya, yaitu PT Harmoni, melakukan pengamanan sepeda motor Honda Vario dengan nomor plat P 4332 FU. Sepeda motor tersebut tercatat dengan nomor kontrak 844001391418 atas nama Neneng Indriyani yang sudah mengalami keterlambatan selama lebih dari 2 tahun 7 bulan dan baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 4 kali.

3.Tim FIFGROUP Cabang Situbondo dengan mitranya melakukan eksekusi jaminan fidusia melalui proses media yang dilakukan di kantor FIFGROUP Cabang Situbondo dengan kesepakatan melakukan penyerahan sepeda motor yang dibuktikan melalu penandatangan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) oleh Dendy Firdaus selaku anak dari pemilik kontrak.

4.Sebelumnya, FIFGROUP Cabang Situbondo pernah melakukan pelaporan pemilik kontrak tersebut kepada pihak kepolisian atas tindakan pidana Penggelapan atau Pengalihan Jaminan Fidusia dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/12/2019.

Atas sepeda motor tersebut, FIFGROUP sudah melakukan pendaftaran sertifikat jaminan fidusia nomor W15.01084568.AH 05.01 Tahun 2018, FIFGROUP Cabang Situbondo masih memiliki hak kepemilikan atas sepeda motor tersebut.

Atas kejadian ini, Kepala FIFGROUP Cabang Situbondo menghimbau kepada seluruh konsumen untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati di awal. Apabila adanya kesulitan dalam proses pembayarangan angsuran silahkan untuk membuat laporan kepada cabang agar bisa mendapatkan kesepakatan atas pemasalahan yang dihadapi.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Situbondo, 28 Oktober 2021

M.Fuad Arief Ardyansyah

Kepala FIFGROUP Cabang Situbondo Tembusan : Dewan Pers

(*/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button