JATIMMADIUN

DISKOMINFO KAB.MADIUN ADAKAN SOSIALISASI PENEGAKAN HUKUM CUKAI DAN ROKOK ILEGAL

Pemkab Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, bekerjasama dengan bea cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, gelar sosialisasi penegakan hukum cukai dan rokok ilegal di Gedung serbaguna Desa Kincang, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada (10/11/2021),

MADIUN, bidiknasional.com – Bertempat di Gedung serbaguna Desa Kincang, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada (10/11/2021), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, bekerjasama dengan bea cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, gelar sosialisasi penegakan hukum cukai dan rokok ilegal yang diikuti oleh kelompok informasi masyarakat (KIM) dari sejumlah desa di Kecamatan Jiwan.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Drs. Suyadi M.Si asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Bupati Madiun.

Acara dimulai dengan laporan pelaksanaan oleh Drs. Sawong Rahwono M.Si selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. Dalam kesempatan itu, beliau menuturkan sosialisasi ini merupakan bentuk pembelajaran dan edukasi ke masyarakat agar mengerti dan memahami terkait peraturan dan perundangan kepabeanan, cukai dan khususnya rokok ilegal.

Lebih lanjut Suyadi setelah membuka acara mengatakan, peserta sosialisasi pada kesempatan ini adalah kelompok informasi masyarakat, yang di harapkan bisa memberi pehamanan langsung ke masyarakat luas terkait undang-undang kepabean, cukai dan rokok ilegal, sehingga mereka melek hukum dan diharapkan pelanggaran hukum terkait pabean, cukai dan rokok ilegal dapat ditekan.

Kemudian, Cahyo Wibowo Pemeriksa ahli Utama Kantor Bea Cukai Madiun selaku narasumber menjelaskan, tugas pokok bea cukai adalah melaksanakan sebagian tugas Kementrian Keuangan yaitu, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan kepabean adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan keluar, sedangkan cukai yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai undang-undang, merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.

Salah satu barang yang dikenakan cukai adalah rokok atau cigaret, merupakan hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan di balut kertas dengan cara di linting, dan merupakan penyumbang devisa negara yang cukup besar.

Oleh karena itu kita wajib membantu negara mencegah dan memberantas beredar nya rokok ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu, tidak dilekati pita cukai (polos), pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fiktur keaslian (palsu), pita cukai yang digunakan bukan milik pabrik yang bersangkutan (berbeda) dan pita cukai yang dilekatkan sudah pernah dipakai (bekas).

Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan produsen rokok yang membayar cukai, konsumen rokok karena kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan dengan benar, serta secara ekonomi menganggu kinerja pasar hasil tembakau dan merugikan negara karena tidak membayar cukai.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran di bidang cukai khususnya rokok ilegal segera melapor ke kantor bea cukai terdekat.

Di akhir sosialisasi, Edy Baskoro S.H Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Madiun selaku narasumber menambahkan, pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan bea cukai dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum, serta peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk membantu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam memerangi dan menekan peredaran rokok ilegal. (BAS/ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button