INDRAMAYUJABAR

Demo Aliansi Buruh Indramayu Tuntut UMK Naik 15 persen

Aliansi Buruh Indramayu (ABI) turun kejalan, gelar demonstrasi tuntut kenaikan upah, Senin (22/11/2021), (Foto: istimewa)

INDRAMAYU, bidiknasional.com – Aksi Demonstrasi Aliansi Buruh Indramayu (ABI) di sejumlah dinas dan instansi terkait, tuntut kenaikan UMK Indramayu 2022 sebesar 15%. Senin (22/11/2021).

Aksi demonstrasi ABI dilakukan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dilanjutkan ke Pendopo Indramayu. ABI sendiri merupakan gabungan dari sejumlah serikat buruh migas dan semua buruh yang ada di Indramayu.

Dalam press rilisnya, ABI menganggap saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat upah murah dengan diterapkannya formula baru penghitungan upah minimum 2022, yakni menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Hal itu, menjadi isu utama ABI dalam menggelar aksi demonstrasi, bentuk penolakan rencana penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dengan formula baru tersebut upah minimum Kabupaten Indramayu hanya berubah Rp. 18.493,69 atau Rp. 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Upah minimum kabupaten indramayu sebesar Rp. 2.373.073,46.

Menurut ABI, upah minimum tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak, dimana harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan serta kebutuhan hidup lainnya.

Selain tuntutan kenaikan UMK Indramayu sebesar 15% pada tahun 2022 mendatang, ABI juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya, berikut poin tuntutannya:

1. Menetapkan Upah Diatas Upah Minimum pengganti UMSK.
2. Tolak SE Menaker dan Mendagri tentang pengupahan.
3. Tolak perhitungan Upah dengan formula PP 36 Tahun 2021.
4. Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya.
5. Terapkan Upah Sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
6. Berlakukan masa Pensiun sesuai PP 45 Tahun 2015.

Sementara itu, di hari yang sama, Ketua GASBUMI FSBMigas – KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, usai melakukan aksi demonstrasi dan melakukan pertemuan, didapatkan hasil bupati akan mendorong kesejahteraan buruh di Indramayu.

“Hasil pertemuan tadi bupati akan mendorong kesejahteraan buruh di Indramayu dan kalau untuk kenaikan yang diatur PP No 36 tahun 2021 tidak bisa dirubah. Bupati akan mendorong perusahaan agar memberlakukan struktur skala upah,” jelas Hadi singkat. (Candra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button