Ketua Ormas LAKI Apresiasi Kinerja Jasa Raharja Perwakilan Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM, bidiknasional.com – Meningkatnya angka kecelakaan di tahun 2021 di daerah Aceh khususnya daerah kota Subulussalam, Ketua ormas LAKI DPC kota Subulussalam melakukan audensi kepada pihak PT Jasa Raharja Perwakilan Moelaboh di kantor Samsat Kota Subulussalam, Senin 22/11/2021.
Untuk diketahui, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Dalam kunjungan ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI ) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe di Kantor Samsat Kota Subulussalam di terima oleh Pihak PT Jasa Raharja perwakilan Moelaboh Ade Yofanda Putra ,jabatan Pelaksana Admistrasi (Jasa Raharja).
Ade Yofanda Putra dalam kesempatan itu menerangkan tentang pelayanan pihak Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan.
Dirinya membenarkan bahwa grafik angka kecelakaan terkini di kota Subulussalam dalam tahun terakhir sangat tinggi.” Sesuai data yang kami terima dari pihak kepolisian satuan lalu lintas Polres Subulussalam. Namun dalam hal ini kami sebagai pihak PT Jasaraharja tetap bekerja keras melayani masyarakat secara humanis sebagaimana telah ditetapkan dalam undang – undang no 33 dan no 34 tahun 1964 tentang Jasa Raharja,” ujarnya.
Dipaparkannya, setiap korban kecelakaan berkenderaan berhak mendapat Asuransi Kecelakaan apabila sudah membuat laporan kepada pihak Kepolisian lalu lintas setempat baik Korban meninggal Dunia atau Korban Luka -Luka ,maka pihak PT Jasa raharja langsung melakukan Jemput bola dalam waktu paling lambat 3×24 jam dan langsung melakukan pembayaran Jaminan kecelakaan terhadap korban atau ahli waris korban tanpa terkecuali.
Untuk itu Ade Yofanda Putra mengharap kan kepada seluruh warga khusus nya di kota Subulussalam apabila melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan berkenderaan dijalan baik dari pihak keluarga atau masyarakat lain wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas terdekat agar para korban bisa segera terbantu baik dalam pertolongan pengobatan atau pertolongan jaminan kecelakaan
“Karena disamping Jasa Raharja telah ikut serta melakukan jaminan kecelakaan , termasuk biaya pengobatan Luka -Luka, pihak BPJS juga ikut serta penjaminan kesehatan bagi warga negara ,termasuk pengobatan korban kecelakaan berkenderaan,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ormas LAKI meminta kepada pihak jasa Raharja dan dinas terkait lain nya untuk dapat melakukan Sosialisasi kepada masyarakat umum terutama didaerah kota Subulussalam agar mengetahui hak dan kewajiban warga sebagai pengendara baik roda dua atau roda empat dan seterusnya, terutama mengenai kepatuhan aturan Berlalu lintas di jalan raya dan mengenali rambu – rambu lalu lintas .
Ahmad Rambe juga meminta kepada pihak Jasa Raharja untuk menambahkan rambu – rambu lalu lintas yang telah ada terutama ditempat rawan kecelakaan,mengingat pesatnya perkembangan kendaraan roda dua dan roda empat di kota Subulussalam saat ini.
Ketua LAKI pun berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ada rasa enggan atau takut melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian satuan lalu lintas terdekat agar korban tersebut segera mendapat kan hak dari pihak Jasa Raharja dan setiap mengemudi kenderaan harus nya tetap mematuhi aturan lalu lintas dan rambu rambu demi mengurangi angka kecelakaan dan menjaga keselamatan berlalu lintas.
(*/Agus Darminto B)



