LABUHANBATUSUMUT

HASIL PENCUCIAN UANG DARI NARKOTIKA Rp.324.200.000 DILIMPAHKAN PENANGANANNYA KE KEJARI LABUSEL

Periode 2021 Polres Labuhanbatu Sita Sabu 110.465,12 Gram,Ganja 29.089,62 Gram,Ectasy 2.348,5 Butir Dan Proses 623 Tersangka

LABUHANBATU, bidiknasional.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus,SH.,MH Dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung menyampaikan terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita Als Rita,PR 41 Tahun,IRT,Warga Jl Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai telah lengkap penyidikannya dan hari ini Selasa 21 Desember 2021 barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.

Adapun Barang Bukti Narkotika Sebagai Tindak Pidana Awal (Predikat Crime) Dalam Perkara ini yaitu Sabu Narkotika Gol I Bukan Tanaman sebanyak 60.000 Gram dan Ectasy 2000 Butir Dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka NURITA Als RITA  yang bernama IBRAHIM Als BREM Als TEKONG Masuk dalam DPO,dihimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880.

Selama Tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 Tersangka yaitu terdiri dari 600 Laki Laki dan 23 Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Sabu sebanyak 110.465,12 Gram,Ganja 29.089,62 Gram Dan Ectasy 2.348,5 Butir Dengan Capain penyidikan Tindak Pidana sebanyak 504 Laporan Polisi terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika Dan 1 Laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi Dengan persentase 83,73 %.

Untuk Barang Bukti Narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya,Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Sabu sebanyak 119.080,13 Gram,Ganja 27.053,92 Gram dan Ectasy 2.069 Butir.

Dalam penerapan Restoratif Justice Tindak Pidana  Narkotika Oleh Sat Narkoba memproses sebanyak 11 Tersangka dengan Penerapan Pasal 127 Tunggal dan Perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi Rehabilitasi Gratis Penyalah guna narkotika sebanyak 36 Orang Adapun Rehabilitasi ini dilakukan Bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF PAMARDI PUTRA yang berada dibawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri Kecataman Kutalimbaru Deli Serdang.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba.

(M. SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button