LAMPUNGPESISIR BARAT

SURAT EDARAN BUPATI PESBAR TERKAIT OBYEK WISATA DI TAHUN BARU TERKESAN HANYA ISAPAN JEMPOL

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Sepertinya Surat Edaran dari Bupati Pesisir Barat terkait penutupan sementara obyek wisata yang ada di Bumi Para Sai Batin dan Ulama ini khususnya Obyek wisata Labuhan Jukung berkenaan dengan antisipasi kerumunan di malam dan hari pertama tahun baru sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus COVID-19 terkesan hanya isapan jempol belaka.

Hal ini dibuktikan dengan membludaknya para wisatawan yang berkunjung ke obyek- obyek wisata didaerah ini khusunya di Pantai Labuhan Jukung.

Bahkan pantauan bidiknasional.com (bn.com) dilokasi hingga sore hari ini, Sabtu (1-1-2022) pantai yang menjadi Icon pariwisata di Pasbar ini masih dipadati para pengunjung yang berasal dari berbagai tempat. Bahkan ada yang berasal dari luar Propinsi Lampung seperti Sumatera.

Berdasarkan pengakuan beberapa orang pengunjung yang berhasil dihimpun bn.com sore ini, mereka datang ke Labuhan Jukung ini kemarin sore.

” Kami tiba disini kemarin sore dan bermalam dan kami dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.5000/kendaraan roda dua,” terang salah seorang pengunjung.

Sementara salah satu pengunjung yang lain juga menjelaskan, mereka tiba di lokasi Labuhan Jukung ini sejak tadi pagi dan berencana akan balik sore ini.

” Kami satu rombongan dari Kabupaten OKU Selatan Propinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan kenderaan sepeda motor tiba di sini tadi pagi jam 10.00 wib. Kami masuk melalui pintu bagian Utara dengan membayar Rp 5000/sepeda motor” terangnya.

Melihat pengunjung wisata yang hingga sore hari membeludak, fenomena ini sebagai bukti instruksi Bupati terasa percuma dan tak di indahkan.

Pesan Bupati Agus Istiqlal kepada Jajaran Pemda Pesbar khususnya Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif sebagai upaya pencegahan adanya’ kerumunan dimalam dan hari pertama tahun baru ini.

Padahal sebelumnya jelas instruksi dari Bupati Pesisir barat menerangkan kawasan wisata Labuhan jukung ditutup untuk umum, di mulai dari tangagal 31-12- 2021 hingga tanggal 02-01 -2022, penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesisir Barat dengan Nomor: 556/3390/IV/19/2021.

Menjadi pertanyaan beberapa masyarakat Pesisir Barat terkait fenomena itu, Surat Edaran tersebut benar- benar untuk melindungi masyarakat dari penularan Virus COVID-19 atau hanya sekedar life style atau mungkin juga para pembantu Bupati seperti jajaran Satuan Pol.PP, jajaran Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan OPD terkait tidak mengindahkan dari Surat Edaran dan Instruksi orang nomor satu di Bumi Para Sai Batin dan Ulama ini. (FIK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button