MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Pendapatan Pemerintah Desa (Pemdes) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan Dana Transfer yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten.
Shinto S.Pd Selaku Kepala Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2021 di desa ini mendapat bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten yang merupakan aspirasi dari DPRD sebesar 150 juta, di Alokasikan untuk pembuatan lampu penerangan jalan lingkungan (PJL), di wilayah RT 01, 02, 03, 05, 06, 17 dan 18 tersebar menjadi 155 Titik, yang pengerjaan nya dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa setempat.
Lebih lanjut Kades berharap dengan adanya penerangan jalan lingkungan ini dapat membantu memperlancar pergerakan roda perekonomian masyarakat.
“Semoga bantuan-bantuan lain baik dari Pusat, Propinsi dan Daerah bisa didapat lagi pada Tahun Anggaran berikutnya, sehingga bisa meningkatkan kemajuan serta kemakmuran masyarakat di Desa Kaibon,” kata Kades mengakhiri pembicaraannya. (BasMdn)