ACEHSUBULUSSALAM

Tersangka MS Kasus Dugaan Korupsi DD Muara Batu-Batu Dilimpahkan ke Kejari Subulussalam

SUBULUSSALAM , BIDIKNASIONAL.com – Polres Subulussalam telah melakukan serah terima di kantor Kejari Subulussalam terhadap tersangka MS (47) mantan kepala desa muara batu-batu dan barang bukti tahap II atas dugaan perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan Dana APBN dan APBK Tahun Anggaran 2018,2019,2020 di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, Senin (24/01/2022).

Kapolres Subulussalam AQBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasatreskrim IPDA Deno Wahyuni,SE.MSI kepada Media bidiknasional. com mengatakan bahwa dapat di simpulkan telah terjadinya penyimpangan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 723.726.767.00.

Kerugian tersebut meliputi yaitu sisa kas yang tidak dapat di pertangung jawabkan sebesar Rp. 215.199.342,00 / kwintansi fiktik tidak di bayarkan sebesar Rp. 105.209.611,00 / Barang hasil pengadaan yang tidak di bayarkan sebesar Rp.43.664.000,00 / Kemahalan harga pengadaan barang untuk bantuan kepada masyarakt sebesar Rp. 108.015.000.00 dan kekurangan nilai realisasi kegiatan pembagunan fisik sebesar Rp.251.638.814.00,”Jelas IPDA Deno Kepada bidiknasional.com.

Disebabkan diduga karena kesengajaan kepala kampung yang mengabaikan peraturan per undang undangan , yang di lakukan oleh Tersangka MS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Untuk Barbuk sebagaimana yang tersebut dalam Berkas Perkara dimaksud,” ungkapnya.

Melakukan penyerahan tersangka dan BB perkara tentang dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan dana desa T.A 2018, 2019 dan T.A 2020 di Desa Muara batu batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, yang di lakukan oleh Tersangka MS (47) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Deno Wahyudi mengatakan tersangka MS di terima oleh Pihak JPU serta ditanda tanganiny buku register B12 dan telah di buatkan berita acara serah terima.

“Dari pihak Kejaksaan Negri Subulussalam tersangka MS di terima oleh Jaksa muda Abdi Fikri,SH.MH,” tutupnya.

AGUS DARMINTO

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button