JATIMSIDOARJO

Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki Apresiasi Kinerja Kejari Sidoarjo

Ketua LSM JCW Kab.Sidoarjo Sigit Imam Basuki ST

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Apresiasi atas pengungkapan kasus pungli program sertifikat masal/ PTSL di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo di sampaikan oleh ketua LSM JCW (Java Corruption Watch ) Sigit imam basuki ST, kepada Kejari Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui sebelumnya, dari hasil investigasi bidiknasional.com (bn.com) di lapangan bahwa di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021 telah menjalankan program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) dari pemerintah dengan Kuota PTSL tersebut 1300 pemohon sertifikat.

Dalam proses PTSL ini seharusnya masyarakat tidak di pungut biaya untuk mengurus sertifikat tanahnya. Namun dalam praktinya pihak panitia menetapkan kesepakatan dibebankan biaya  150 ribu rupiah kepada masyarakat dengan alasan untuk biaya konsumsi dan lain lain.

Fakta yang terjadi di lapangan bagi warga yang mendaftarkan tanahnya di pungut biaya Rp 2,5 jt ,bahkan ada yang lebih dengan berbagai macam alasan pembuatan keterangan waris dan lain sebagainya.

Catatan penting dan perlu diketahui, akhirnya warga yang tidak mampu membayar pungutan sebesar 2,5 juta rupiah tidak jadi mendaftar,” jadi poinnya yang kaya atau yang punya uang bisa mendaftar sedang yang miskin tidak bisa mendaftar,” sebut salah satu sumber.

Selanjutnya, ditanggal (13/01/2022) Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Rokhayani di tetapkan menjadi tersangka. Sedangkan ketua panitia masih diperiksa yang ke sekian kalinya secara marathon oleh pihak Kejari Sidoarjo sampai sore.

Adapun mengenai hal itu, Ketua LSM JCW Kab.Sidoarjo Sigit Imam Basuki ST, sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sudah menetapkan Kepala Desa Rokhayani sebagai tersangka.

Rangkaian narasi aduan yang dilayangkan melalui surat oleh ketua LSM JCW beberapa waktu yang lalu telah direspon maksimal.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Kejari Sidoarjo kinerjanya sangat bagus sekali dalam menangani kasus ini,” ujar dia kepada bn.com, Senin (24/1) di Sport Kafe area Pasar Kuliner Perumahan Kahuripan, Sidoarjo. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button