
Terdakwa Andri Irawan (baju putih) dalam persidangan didampingi advokat Muhammad Usman, SH dan Muji Widodo, SH (kanan). (Foto: Dok. AK)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa Andri Irawan bin Suto (Alm), team kuasa hukum dan Jaksa Galih Riana/Siska Christin (Kejari Surabaya) menerima keputusan pidana penjara selama 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya kemarin setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membawa golok penikam di jalan umum kota Surabaya.
Majelis hakim mengatakan, bahwa pihaknya sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Siska Christin/Galih Riana (Kejari Surabaya) yang mendakwa Andri Irawan, (32), telah membawa, memiliki, menyimpan sebilah senjata tajam (Sajam) berupa golok penikam yang membahayakan orang lain.
Juga pengajuan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan oleh jaksa Siska Christin/Galih Riana berarti Jaksa berhasil membuktikan perbuatan terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 307 KUHPidana ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Majelis hakim juga membenarkan, bahwa terdakwa Andri Irawan membawa sajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan membahayakan bagi keselamatan orang lain. “Karena itu kami menjatuhkan putusan pidana penjara bagi terdakwa Andri Irawan selama 7 bulan dan terdakwa tetap ditahan”, tandas ketua majelis hakim.
Hal yang meringankan, jelas majelis, terdakwa tidak pernah dihukum, menyesal, berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit sidang dan memberatkan terdakwa mengetahui membawa golok itu tanpa izin dan membahayakan orang lain.
“Itu ya, putusannya, sudah dipotong 2 bulan dari tuntutan jaksa 9 bulan penjara dan potong selama masa tahanan. Terima atau pikir-pikir atau banding. Coba konsultasi dulu sama kuasa hukumnya”, pinta ketua majelis hakim.
Team kuasa hukum (KH) yakni Muhammad Usman,SH, Muji Widodo,SH dan terdakwa sama-sama menyatakan sikap menerima dengan legowo putusan majelis hakim tersebut. “Kami terima yang mulia”, ucap advokat Muhammad Usman,SH berkantor di Perum Alana Regency Gunungsari Indah Blok C-37 Kedurus, Karangpilang, Surabaya itu lantas disusul sikap yang sama dari jaksa.
Menurut advokat Usman, SH, dari masa penangkapan hingga pembacaan putusan majelis hakim kemarin, terdakwa tinggal 2 bulan saja menjalani putusan tersebut. “Alhamdulillaah, tinggal dua bulan saja terdakwa jalani putusan tersebut”, ujar Usman, SH. usai sidang pada Media BIDIK NASIONAL.
Sementara itu team KH terdakwa membenarkan, jika kliennya itu merasa beruntung bahwa kasus bawa sajam mungkin yang pertama di Surabaya dijerat dengan pelanggaran UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Terkait berlakunya undang-undang hukum pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 itu, maka UU Darurat No.12 Tahun 1951 sudah tidak berlaku lagi yang menyatakan ancaman pidananya paling tinggi 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat (1). “Beruntung klien saya ini tidak ketangkap membawa sajam sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 2023 ini. Karena itu kami merasa legowo atas putusan yang adil tersebut”, ujar advokat Usman seraya tersenyum.
Awalnya Andri Irawan boncengan satu sepeda motor bersama Riyan Wahyu Saputra (Diperiksa secara terpisah) melintas di Jl.Raya Lontar, Sambikerep, Surabaya pada Minggu 18/01/2026 pukul 01.00 WIB dengan status melanggar rambu lantas dan ditangkap petugas Kepolisian.
Dalam pengembangan pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sebilah sajam berupa golok tajam sepanjang sekitar 30 Cm disembunyikan terdakwa di dalam celana Andri Irawan. “Golok ini milik saya pak. Saya belinya pada tahun 2024 melalui aplikasi Shopee”, jawab Andri menjawab pertanyaan polisi yang menangkapnya.
Dakwaan Jaksa Siska Christin/Galih Riana menegaskan, terdakwa Andri Irawan tanpa hak memasukkan sajam itu ke wilayah NKRI, menyembunyikan, membawa, menguasai, menyerahkan/mencoba menyerahkan, memiliki, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah NKRI sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, dan tidak mengantongi izin.
“Karena itu patut dipidanakan dan terbukti melanggar Pasal 307 KUHPidana berdasarkan UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujarnya. (AK)


