JATIMLAMONGAN

Aksi 2222 Petani Tambak Lamongan Tuntut Cabut Permentan

Keterangan Gambar: Ribuan Petani Tambak Lamongan Jawa Timur Melakukan Aksi Turun Kejalan, Tuntut Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Rabu (02/02/2022),

Massa Aksi Datangi DPRD dan Kantor Pemkab Lamongan

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Petani Tambak Lamongan Jawa Timur menjerit atas dihapusnya hak petani tambak untuk
mendapatkan pupuk bersubsidi atas diterbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, serta tidak adanya regulasi/ kebijakan baru yang mengakomodir pemenuhan kebutuhan petani tambak akan pupuk bersubsidi khususnya di Lamongan.

Hal ini berdampak pada kebutuhan akan pupuk petani tambak dan menjadikan produksi ikan berkurang bahkan akan mengalami gagal panen. Selanjutnya ribuan petani tambak turun kejalan untuk menyuarakan aspirasinya.

Untuk diketahui, aksi sakral yang dinamai dengan aksi 2222 (tanggal 2, bulan 2 dan tahun 2022) ini sasarannya adalah kantor DPRD Lamongan, dan Kantor Pemkab Lamongan, Rabu (02/02/2022).

Sebelum mendatangi kantor Pemkab. Lamongan peserta aksi meminta 50 orang anggota DPRD Lamongan keluar berjalan bersama ke kantor Pemkab Lamongan guna menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah.

Namun, anggota DPRD yang ikut hanya 6-7 orang anggota. Demo yang digelar melibatkan perwakilan petani tambak dari 8 kecamatan di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, diantaranya Kecamatan Karangbinangun 420 orang, Kecamatan Deket 750 orang.

“Selain itu Kecamatan Turi 1000 orang, Glagah 500, Kalitengah 2000 orang, Sukodadi 200 orang, Karanggeneng 250 orang, dan Kecamatan Kota Lamongan 100 orang,” ungkap Koordinator Aksi Lapangan, Yusuf Fadli kepada wartawan.

“Aksi ini terpaksa kita lakukan sebab petambak dari nomenklatur penerima subsidi pupuk itu dihapus oleh kementrian pertanian, yang mana kemarin kita mengambil alokasi pupuk,” kata Yusuf.

Lebih lanjut kata dia, Kementrian Perikanan dan Kelautan tidak membuat regulasi, artinya petani tambak haram menikmati pupuk bersubsidi, jadi bila dilanggar kita terjerat kasus hukum, ini yang tidak pas.

“Hari ini kita buktikan kepada pemerintah bahwa kebijakan dalam menghapus penerima pupuk bersubsidi itu keliru, seharusnya
pemerintah itu melakukan riset dulu turun kelapangan sebelum menghapus Nomenklatur atau tata nama petambak dari penerima pupuk bersubsid, ” tegas Yusuf.

Diterangkan nya,” kita mengajak pemerintah dan DPRD kabupaten Lamongan untuk bergerak bersama sama, saya kepingin menunjukan kepada pemerintah pusat bahwa petambak di Kabupaten Lamongan itu keberadaannya riil dan tidak bisa lepas dari pupuk bersubsidi,”
tambahnya.

Perlu diketahui lanjutnya, bahwa pupuk sampai hari ini langka, dan kita sebenarnya kenapa kelangkaan pupuk kok tidak bergejolak betul
karena sebagian wilayah tambak itu masih banjir dan jadi satu. Tetapi pupuk-pupuk yang dibawah saat ini untuk pertanian dan tidak ada untuk perikanan dan hari ini kosong.

“Kalau perikanan tidak boleh mendapatkan pupuk bersubsidi kita dipaksa untuk membeli pupuk non subsisi dengan harga Rp 550 ribu,” bebernya.

Selain itu masih Yusuf, saat ini pupuk yang bersubsidi seharga Rp 100 ribu Harga Eceran Tetap (HET).” Nah harga segitu sangat berat bagi petani Lamongan yang notabene skala luasnya tidak begitu luas. Kita berharap kepada pemerintah pusat agar pupuk bersubsidi bisa kita dapatkan kembali dalam arti pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020,” paparnya.

Petani tambak akan menyampaikan aspirasi melalui aksi turun jalan, tiada lain bertujuan untuk menuntut dikembalikannya hak petani tambak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, harap petani tambak Lamongan yang disampaikan oleh korlap aksi Yusuf.

Sementara, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai audensi dengan perwakilan masing-masing petani tambak diruangannya, Bupati dan jajaran lalu turun kejalan untuk menemui peserta aksi.

Bupati Yuhronur me jelaskan,” Kami juga datang ke Dirjen menyampaikan semua ini. Diakui oleh Yuhronur, memang ada peraturan pemerintah peraturan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa perikanan ini tidak masuk dalam alokasi,” ujarnya.

“Kami turut berusaha bahkan bicara dengan pak Dirjen sendiri untuk menyampaikan itu. Untuk memperkuat itu nanti kita sama-sama akan ke Jakarta panja (panitia kerja) DPRD maupun
kita akan bertemu pak Dirjen. Supaya aspirasi kami diperkuat lagi, kita akan mendapatkan pupuk dan nanti kedepan kita masih ada
pupuk,” tutur Yuhronur dalam janjinya.

Penulis : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button