
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah Pembangunan Asrama Santri Dayah Nurul Hikmah Kecamatan Terangun Molor.Hingga batas kontrak kerja bangunan itu belum selesai.
Asrama santri Dayah , Kecamatan Terangun molor. Hingga batas akhir kontrak kerja, bangunan Gedung itu belum juga selesai.
Proyek yang menelan anggaran bersumber dana APBA tahun 2021 senilai Rp 912 .225 .000 di bawah tanggungjawab Dinas Pendidikan Dayah Aceh seharusnya berakhir pada 10 Desember 2021. Namun, hingga menutup akhir tahun 2021 pekerjaan itu belum juga rampung.
Pekerjaan yang dkontrakkan kepada CV dengan konsultan perencana PT SERINEN ARSINDO KONSULTAN dan konsultan pengawasnya CV STUDIO 24 ARCHITEC dikerjakan mulai 14 Juli 2021 dengan masa pekerjaan pada kontrak selama 150 hari dan berakhir pada 10 Desember 2021.

Hingga kini, para pekerja bangunan tersebut masih tampak melakukan pekerjaan dibagian dalam dan luar sebagai tahap pemasangan keramik
Keterlambatan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja bisa didenda. Hal itu biasanya tertuang dalam kontrak kerja.
Informasi yang dihimpun dari para kontraktor yang biasa melakukan kontrak kerja pembangunan dari pemerintah, keterlambatan pekerjaan bisa saja didenda 1 persen dari nilai kontrak/hari.
“Jadi kalau dia (kontraktor) kerja setelah tanggal kontrak selesai, kena denda 1 persen dari nilai kontrak setiap harinya sampai dengan selesai pekerjaannya,” kata A, kontraktor yang biasa melakukan pekerjaan proyek bangunan pemerintah.
Aturan denda itu biasanya tertuang dalam kontrak kerja, biasanya ada perjanjian pembayaran denda 1 persen dari nilai bangunan yang belum selesai. “Tergantung kesepakatan sebelum tanda tangan kontrak,” timpalnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Pemantauan Keuangan Negara wilayah Gayo Lues Abdullah saat di konfirmasi Bidik Nasional di kediaman nya mengatakan, jika proyek pekerjaan yang dikerjakan setelah masa kontrak selesai bisa dikenai denda.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui pasti besaran denda yang dibebankan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan diluar masa kontrak. “Harus dilihat dulu dari kontrak kerjanya. Biasanya ada diatur besaran dendanya,” ungkapnya. (trisno)



