Diduga Tanpa Bukti Kepemilikan, Pemkot Jaksel Berkedok Ruislag PT Jakpro Kuasai Tanah Seluas 7.080 M2 di Selong
Tek foto: Pengosongan tanah Seluas 7.080 M2 di Jl. Senopati No. 72, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) lalu,
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Pengosongan tanah seluas lebih kurang 7.080 M2 yang terletak di Jl. Senopati No. 72, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, pada Kamis (23/12/2021) lalu, diprotes Lembaga PELOPOR (Pemantau Layanan Publik dan Otoritas Penyelenggara Negara).
Marao Sutan Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR menyatakan, berdalih pengamanan asset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wakil Walikota, Isnawa Adji bersama aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta dan aparat Kepolisian melakukan kegiatan pengosongan lokasi dengan melakukan pemagaran pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021, jam 05.30 wib.
“Melakukan pengosongan tanah tanpa bukti hak kepemilikan. Tanpa izin gubernur yang berwenang. Tidak pernah melakukan pembebasan ganti rugi kepada pemilik tanah dan status tanah dalam proses perkara perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor 974/Pdt.G/2020/PN. Jkt. Sel.” Kata Marao melalui press release yang diterima bidiknasional.com, pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Dibalik pemagaran lokasi tanah yang masih berperkara aquo itu, lanjut Marao terendus “bau tidak sedap” transaksi antara kepentingan pejabat Walikota Jakarta Selatan dengan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). “Untuk kepentingan pihak perusahaan swasta, bukan untuk kepentingan pengamanan asset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
“Selain melakukan pemagaran lokasi untuk penguasaan fisik tanah, aparat juga melakukan perusakan plang nama Lembaga PELOPOR yang saat itu terpasang dilokasi tanah tersebut,” ungkap Marao.
Marao menyatakan, pemagaran dan penguasaan fisik tanah oleh Pemkot Jakarta Selatan itu berdasarkan surat permohonan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo No.110/UT0000/110/IX/2020 tanggal 30 September 2020, kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, perihal permohonan bantuan penertiban lahan.
“Tanpa mendapat izin rekomendasi dari gubernur selaku yang berwenang, telah melakukan pemagaran lokasi penguasaan terhadap tanah yang madin berperkara aqua dan melakukan perusakan plang nama Lembaga PELOPOR,” ungkapnya.
PT Jakpro, dijelaskan Marao, berdasarkan surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 8 Tahun 2019 dan Nomor: 003/VT0000/102/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019, Surat Perjanjian tanggal 20 Januari 2012 tentang Perjanjian tukar menukar (tukar guling) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Jakpro dan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 837/-1.711 tanggal 8 November 2011, perihal persetujuan tukar guling antarabtanah milik PT. Jakpro (Perseroan daerah) di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dengan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Senopati No.72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan yang terdiri dari bangunan SDN 01 Selong yang berdiri sejak Tahun 1953 tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A No. 01.11.04.02.0001 dan KIB C Gedung No. 03.01.10.01.0001 serta
bangunan Puskesmas Selong tercatat dalam Kartu Inventaris Barang KIB C Gedung No. 03.11.10.10.6010 yang berdiri sejak Tahun 1974.
“Namun tidak dijelaskan secara rinci tentang bukti hak atau dasar alas hak kepemilikan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/ Cq. PT. Jakpro. KIB bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah. Bukti kepemilikan tanah PT. Jakpro yang terletak di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut, keabsahannya tidak jelas dan diragukan kebenarannya. Diduga ada rekayasa asset tanah atad nama PT. Jakpro,” ungkapnya.
Mengenai pengrusakan plang nama Lembaga PELOPOR, Marao menyatakan semestinya pihak PT. Jakpro dan pihak Pemkot Jakarta Selatan, tidak semena-mena bertindak arogan. Harus menghormati proses hukum karena negara ini adalah negara hukum.
“Tindakan mencabut dan merusak plang nama Lembaga PELOPOR serta melakukan pemagaran lokasi, memasang spanduk, banner, papan nama berlogo Jakpro, dan juga menempatkan preman untuk menguasai tanah tanpa hak adalah tindakan melawan hukum. Yaitu pasal 406 dan 170 KUHP,” tegasnya.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakpro, menurut Marao adalah sebagai berikut :
1. PT. Jakpro telah melanggar Perpu No. 51 tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang berhak dan/atau kuasanya, pada Pasal 2, “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
2. PT. Jakpro telah melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta, No. 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Pasal 4, “Penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanpa Izin yang berhak atas tanah milik Pemerintah/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada Gubernur.
3. PT. Jakpro telah melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 tahun 2010, tentang Bangunan Gedung pada Pasal 15 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
4. PT. Jakpro telah melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum, Tertib Tempat Umum, pasal 49 dan 51 berbunyi,”Penyelenggaraan kegiatan wajib mendapat izin Gubernur. Dan ketentuan pidana pasal 61, 63 dan 64, serta pidana kejahatan pasal 59 ayat (3).
Selanjutnya Marao menyatakan, dalam melakukan ruislag berdasarkan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada pasal 379 tukar menukar dilaksanakan kajian berdasarkan aspek teknis antara yaitu kebutuhan pengelola barang/pengguna barang dan spesifikasi barang yang dibutuhkan.
Selain itu, kata Marao, aspek ekonomis antara lain kajian terhadap nilai Barang Milik Daerah (BMD) yang dilepas dan nilai barang pengganti. Aspek yuridis antara lain, tata ruang wilayah dan penataan kota, serta bukti kepemilikan.
“Bahwa proses tukar guling (ruislag) antara tanah PT. Jakpro terletak di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dengan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut, keabsahannya tidak jelas, dan sangat diragukan kebenarannya terhadap objek tanah perkara aquo. Dan telah melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada pasal 379 huruf c, aspek yuridis pada angka 2 (dua) yakni, bukti kepemilikan. Tukar menukar dilaksanakan kajian berdasarkan bukti kepemilikan,” jelasnya.
Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direksi PT. Jakpro, Marao menegaskan telah melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik negara/daerah, pasal 1 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengalokasikan APBD pengadaan tanah untuk pembebasan ganti rugi tanah terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Bahwa Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direksi PT. Jakpro telah melakukan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) pelaksanaan tukar menukar (tukar guling) antara PT. Jakpro atas sebidang tanah terletak di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas sebidang tanah terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut tidak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tidak ada bukti hak kepemilikan tanah PT. Jakpro terhadap objek tanah perkara aquo,” ungkap Marao.
Marao juga menyatakan, berdasarkan bukti data dan fakta kasus tukar menukar/tukar guling (ruislag) asset tanah PT. Jakpro terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan asset tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut harus diusut tuntas.
“Dan terhadap para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direksi PT. Jakpro yang terlibat harus diperiksa oleh penegak hukum yang berwenang,” pungkas Marao. (Ayom)