KUASAI RUMAH, WANITA SIMPANAN DIGUGAT DI PN BOJONEGORO

Keterangan Foto: Majelis hakim cek lokasi rumah yang disengketakan
Rumah dan tanah yang disengketakan atas nama Igbal anak citra wanita simpanan Sutrisno
BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Nasib sial dialami Sutrisno laki laki yang tinggal di desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Maksud hati ingin menyenangkan wanita simpanannya bernama Citra Anita Asrining Aprilia Ningsih asal Semarang sekarang warga desa Ngumpak Dalem, Kec Dander Kab Bojonegoro, namun
wanita simpanannya itu diduga telah menyerobot tanah dan rumah. Kasusnya sekarang disidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Gugatan Sutrisno di PN Bojonegoro melalui kuasa hukumnya Budi Prayitno, SH, sampai saat ini tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kasus itu berawal Sutrisno yang sudah beristri dan Citra Anita Asrining Aprilia Ningsih wanita simpanannya yang juga punya suami, telah membeli rumah dengan cara dicicil dengan tempo lunak mengangsur perbulannya sesuai dengan kesepakatan dengan pihak penyedia perumaham, dalam hal ini PT Pitono Putra Group.
Pada awalnya, kesepakatan satu unit rumah tersebut atas nama mereka berdua, baru tahap Ikatan Jual Beli (IJB) tahun 2018. Tiba tiba rumah tanah tersebut semula atas nama mereka berdua sekarang telah beralih bersertifikat atas nama Arsa Iqbal Algazali, yang tidak lain anak kandung Citra Anita Asrining Aprilia Ningsih. “Ini aneh kok bisa terbit sertifikat tanpa sepengetahuan saya, terlebih dahulu, ini namanya penyerobotan, kami sebagai yang dirugikan makanya mengambil langkah hukum supaya pengadilan yang memutuskan, ” kata Sutrisno saat di temui wartawan.
Sementara kuasa hukum Sutrisno, Budi Prayitno, SH, saat ditemui wartawan mengatakan, ” sidang gugatan atas Sengketa tanah dan rumah yang berlokasi di perumahan citra alam asri blok A 9 obyek yang terletak di desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, sudah berkali kali disidangkan. Bahkan pernah dilakukan mediasi, namun gagal tidak pernah menghasilkan kesepakatan. Saya tetap perjuangkan, sampai ada keputusan final, ” paparnya.
Masih menurut Budi Prayitno, SH, kasus perdata ini, sangat menguras tenaga karena yang ditangani menyangkut berbagai pihak terutama Citra Anita Asri ning Aprilia Ningsih, wanita simpanan yang menempati rumah bersama anaknya tersebut. Kemudian tergugat berikutnya Muhammad Fahrul Riza direktur PT. Pitono Putra Groub sebagai develover perumahan Citra Alam Asri sebagai perjanjian pembelian perumahan, dan turut tergugat lainnya yaitu notaris Yulia Widya, SH, MKN.
Ditambahkan oleh Budi, awal pemicu permasalahan ini dari pembelian rumah beserta tanahnya yang semula dilakukan Sutrisno bersama wanita simpanannya, Citra Anita Asri Ning Aprilia Ningsih. Namun karena tahap pertama hanya dilakukan IJB, tetapi status tanah dan rumah tiba-tiba timbul menjadi Akta jual beli (AJB). Anehnya, tanpa sepengetahuan Sutrisno terbit surat keterangan perwalian yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa, Ngumpak Dalem, kecamatan Dander, kabupaten Bojonegoro, ungkap pengacara mantan jurnalis ini. (pri)