KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka melaksanakan Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali dan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360 / 602 / BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid – 19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
2 Anggota Polsek Cepiring dan 1 Anggota dari Koramil 05/Cepiring laksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada masyarakat di Botomulyo dan Desa Podosari Kecamatan Cepiring. Selasa 8 Maret 2022
Ditempat terpisah Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H.menyampaikan ”
Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19, ” jelasnya.
Sebanyak 5 orang yang terjaring karena tidak memakai masker saat melakukan kegiatan. Pelanggar kami beri teguran dan imbauan agar tertip Prokes karena masih ada Covid disekitar kita,” pesannya.
” Harapan saya masyarakat tetap harus selalu diingatkan untuk taat Prokes, dan itu menjadi tugas kita semua,” pungkasnya
(Doni Kurniawan)