JATENGKENDAL

5 Pelanggar Prokes Terjaring Polsek Cepiring Saat Patroli PPKM

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka melaksanakan Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali dan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360 / 602 / BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid – 19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.

2 Anggota Polsek Cepiring dan 1 Anggota dari Koramil 05/Cepiring laksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada masyarakat di Botomulyo dan Desa Podosari Kecamatan Cepiring. Selasa 8 Maret 2022

Ditempat terpisah Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H.menyampaikan ”
Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19, ” jelasnya.

Sebanyak 5 orang yang terjaring karena tidak memakai masker saat melakukan kegiatan. Pelanggar kami beri teguran dan imbauan agar tertip Prokes karena masih ada Covid disekitar kita,” pesannya.

” Harapan saya masyarakat tetap harus selalu diingatkan untuk taat Prokes, dan itu menjadi tugas kita semua,” pungkasnya

(Doni Kurniawan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button